SUKABUMIUPDATE.com - Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se-Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyesalkan minimnya anggaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi yang hanya Rp425 juta per tahun.
Pasalnya, kata Berly Lesmana, Ketua LPKSM Pandawa Lima, anggaran sebesaar itu, hanya cukup membayar honor majelis BPSK. Padahal, kata dia, kinerja BPSK bukan hanya menjalan persidangan di kantor saja. Tetapi juga melakukan persidangan di luar kantor.
“Kemudian BPSK biasanya sering melakukan peninjauan lapangan untuk mencari keadilan ketika terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Ini juga pasti tidak akan pernah terjadi di tahun 2017 ini,†ujar dia dihubungi sukabumiupdate.com melalui peswat selulernya, Sabtu (11/2).
Senada dengan Berly, Ketua LPKSM Tigris, Yulianti Oktaviani Farah berpendapat, anggaran sebesar Rp425 juta berbentuk hibah dari Provinsi Jawa Barat ini, bentuk kemunduran penanganan sengketa konsumen. “Ini sangat tidak efektif. Pekerjaan BPSK itu bukan hanya sidang. Tetapi mereka juga harus melakukan sosialisasi,†Yuli, yang juga merupakan anggota BPSK Periode 2010-2015.
BACA JUGA:
Akhirnya, Anggaran BPSK Kabupaten Sukabumi Cair
Dua Bulan Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi Belum Terima Honor
Efektivitas BPSK Kabupaten Sukabumi Diteliti Lima Mahasiswa
Sepanjang BPSK berdiri di Kabupaten Sukabumi, tambah dia, belum semua wilayah di daerah itu tersentuh sosialisasi. “Ini artinya, masih banyak warga Kabupaten Sukabumi belum mengetahui keberadaan dan manfaat hadirnya BPSK di daerah,†tukas dia.
Hal serupa diungkapkan Ketua LPKSM Mahardika, Yusep Muharram. Menurutnya, persoalan anggaran BPSK ini perlu dikaji ulang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. “Saya meyakini, karena ketidaktahuan Kemendag dan Pemprov, anggaran untuk BPSK itu jadi kecil. Padahal, lembaga itu sangat berperan besar membantu masyarakat yang acapkali dipermainkan pelaku usaha."
Sebenarnya, kata Yusep, bukan hanya anggaran BPSK saja yang dialihkan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke Provinsi Jawa Barat. Anggaran pendapingan konsumen yang melibatkan LPKSM belum jelas hingga kini. “Ini artinya, aktivitas pendampingan konsumen akan menurun,†pandang Yusep.