SUKABUMIUPDATE.com - Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Sukabumi soroti jalan rusak yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jawa Barat. Ironisnya, bagi sebagian oknum, kondisi jalan yang rusak parah ini dijadikan ajang meraup keuntungan.
Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Sukabumi, Firman Hidayat kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (11/2) mengatakan, kerusakan ruas jalan Provinsi terjadi di banyak titik. "Ironisnya, tindakan tegas oleh petugas terhadap kendaraan besar yang melintas di jam-jam tertentu dilakukan secara sporadis," ketus Firman.
Akibat tidak konsistennya tindakan dari petugas itu, tambah dia, kemacetan pun terjadi di mana-mana. Padahal, kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian angkutan barang.
"Perda ini tampaknya sengaja dimandulkan. Buktinya masih banyak kendaraan dengan tonase besar melintasi pada bukan jam yang telah diatur," ungkap dia.
Kondisi jalan Nasional dan Provinsi yang rusak parah ini, kata dia, sangat berbanding lurus  dengan program Pemda yang sedang melakukan promosi pariwisata. "Bagaimana mungkin Kabupaten Sukabumi menjadi tujuan wisata kalau kondisi infrastrukturnya rusak parah. Perlu ada penegasan dari Kepala Daerah soal ini," tegas dia.
BACA JUGA:
Ini Akibatnya Jika Razia Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi Bocor Duluan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Langsung Razia Kendaraan Angkutan Barang
Opsgab Penegakan Aturan Waktu Operasional Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi Segera Digelar
Seharusnya, kata dia, Pemda Kabupaten Sukabumi bertindak cepat dengan cara melaporkan kondisi tersebut ke Dinas PU Provnsi Jawa Barat dan Kemenetrian Pekerjaan Umum (PU).
Ia juga meminta agar oknum yang memanfaatkan kondisi jalan rusak menjadi ladang usaha ditindak tegas. Kehadiran para oknum itu, kata dia, telah membuat pengguna jalan resah. "Saya berharap ada tindakan nyata memberangus oknum yang melakukan pungutan liar di jalan rusak," tegas Firman.
Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Lalu lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azis Sarifudin menegaskan, sesuai perda Kabupaten Sukabumi nomor 17 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian angkutan barang, memang sudah seharusnya angkutan barang jenis kontainer, angkutan air minum dalam kemasan itu tidak boleh melintas di jam-jam tertentu.
"Aturannya, kendaraan di dalam kota dari pukul 05.00 sampai pukul 10.00 WIB, serta pukul 16.00 sd 19.00 WIB. Dan kendaraan dari luar kota yang masuk ke Sukabumi dilarang melintas mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB," jelas AKP Azis Sarifudin.
Ia berkilah, belum maksimalnya tindakan terhadap pelanggaran Perda di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak. "Sejauh ini belum ada tindakan karena papan peringatan maupun larangan belum dipasang oleh dishub sehingga tidak ada kekuatan hukum bagi kita untuk menindak," jelasnya.