SUKABUMIUPDATE.com  –  Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi, Jawa Barat, memanggil calon pemenang tender Pasar Pelita PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) untuk verifikasi lanjutan dan pembahasan penyelesaian uang muka atau Down Payment yang terlanjur dibayarkan ke PT AKA. Sebelumnya Pemda juga memanggil calon pemenang lainnya, yakni PT Panglima Capitol Itqoni (PCI)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zein kepada sukabumiupdate.com baru-baru ini mengatakan,  pemanggilan ini merupakan pertimbangan untuk menentukan pemenang tender. "Ini bentuk verifikasi calon pemenang terhadap hal hal yang dianggap krusial, seperti  solusi penyelesaian DP pedagang dan persoalan lahan, kami ingin mengetahui konsep masing-masing calon pemenang tender," paparnya Hanafie Zen.
Sekda menambahkan,  untuk DP yang terlanjur  di setor pedagang ke PT Anugerah Kencana Abadi (AKA), Pemda Kota Sukabumi ingin mengetahui solusi dari  PT FAF. “Persoalan DP ini kan sedang dalam gugatan. Apakah PT FAF bersedia mengganti dengan mengambil keuntungan setelah gugatan dimenangkan pedagang, atau ada solusi lain yang hendak mereka tawarkan. Intinya mereka siap dengan permasalahan yang ada atau tidak,"katanya.
Kendati kelak ada kesiapan dari PT FAF, Pemda Kota Sukabumi imbuh Hanafie, tidak akan terburu-buru menentukan pemenang teder. “Soalnya ini menyangkut hajat orang banyak. Insyaallah minggu depan akan selesai dan perlu pemikiran matang untuk menentukan pemenang tunggal,"tukasnya.
BACA JUGA:
Giliran PKL Pasar Pelita Kota Sukabumi Laporkan PT AKA ke Polisi
Pedagang Pasar Pelita Laporkan Tipu Gelap PT AKA ke Polres Sukabumi Kota
GP4 Kuasa dari Pedagang Korban Kisruh Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi
Sementara Direktur Operasional PT FAF, MH Ages membenarkan bahwa pemanggilan tersebut terkait verifikasi kelengkapan administrasi, keuangan serta permasalahan yang ada. “Soal administrasi dan keuangan sudah tidak ada masalah. Ini sudh kami buktikan dihadapan para pengambil kebijakan,†ujar Ages
Â
Bahkan kata dia, pihaknya menunggu konsep dari Pemkot Sukabumi terhadap rancangan percepatan pembangunan. Ia menambahkan, untuk membangun pasar pelita dengan konsep empat tingkat, perusahaannya mentargetkan tenor pelaksanaan hingga selesai selama 18 dan mencapai empat lantai,â€Kalau kami yang jadi pemenangnya, kami pastikan dalam waktu 18 bulan pasar sudah siap huni,â€katanya merasa optimis.
Sementara soal penanganan uang muka atau DP dari sejumlah pedagang yang terlanjur dibayarkan ke PT AKA sebesar Rp 6,2 miliar, Ages mengusulkan agar Pemkot Sukabumi yang menalangi dengan cara bagi hasil. “Yaitu masa masa kontrak pengelolaan menjadi 25 tahun.Tapi pemkot tidak mau. Masalahnya bukan kami yang menerima, masa kita yang ganti. Kami akan bantu tapi tetap harus ada jaminan pemda," jelasnya.
Ages menambahkan, perusahaannya telah menyepakati poenawaran harga los sebesar Rp 19 juta per meter, dan kios Rp 30 juta per meter. "Bahkan pedagang merasa tidak terlalu keberatan dnegan harga tersebut. Hal in ikami utarakan karena sudah melakukan survei. Harga itu sudah termasuk dengan fasilitas yang mumpuni,"pungkasnya.
Â