SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib, mengundang masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sepanjang tahun 2016 hingga Januari 2017.
Karena hari ini, Jumat (10/2), Polres Sukabumi resmi merilis sedikitnya 150 unit roda dua hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Motor-motor ini diamankan dari sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi. Barang bukti ini disita dari 15 pelaku pencurian yang saat ini sudah diproses pihak kepolisian.
“Kami sudah cocokan no mesin dan rangka dari beberapa laporan yang masuk ke pihak kepolisian," jelas Ngajib.
BACA JUGA:
Empat Kali Masuk Bui Residivis Ranmor Diamankan Polres Sukabumi
Mahasiswa Ini Sudah Delapan Kali Maling Motor di Sukabumi
Bagi masyarakat yang pernah melapor kasus pencurian roda dua dipersilakan mengecek langsung ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ditambahkan Ngajib, warga harus membawa bukti kepemilikan kendaraan BPKB.
"Jika sudah cocok, silakan ambil di Reskrim (Rerserse Kriminal-red) tanpa di pungut biaya apa pun, alias gratis," terang Ngajib.
Sejauh ini, dari 150 barang bukti (BB) yang diamankan, baru ada lima warga yang mengambil dan secara langsung diserahkan oleh Kapolres.
"Kita berikan waktu kepada masyarakat untuk mengambil dan tidak akan mempersulit, selama bisa membuktikan kepemilikan kendaraannya," tandasnya.