SUKABUMIUPDATE.COM- Setelah buron lebih dari lima bulan, pelaku pembunuhan bayi di Kampung Pasirsuit, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditangkap. Pelakunya adalah remaja perempuan berusia 16 tahun, sekaligus ibu dari bayi yang dibunuh dengan cara dibuang ke dalam selokan.
PAT alias Patma ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, pada hari Rabu (1/2), sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, di Kecamatan Tatokak, Kabupaten Cianjur. Dihadapan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, pelaku mengakui jika bayi yang dibuang tersebut adalah anaknya.
Aksi kejam PAT diketahui setelah jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Curugkembar dan Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah penemuan jasad bayi laki-laki di selokan pada Sabtu, 30 Juli 2016 silam.
BACA JUGA:
Warga Cigunung Temukan Mayat Bayi di Aliran Sungai
Kejam, Bayi Baru Lahir Dibuang ke Saluran Air Benteng Kidul Kota Sukabumi
Gadis 16 Tahun Warga Pabuaran Kabupaten Sukabumi Peragakan Cara Membunuh Bayinya
"Jasad bayi itu ditemukan oleh warga yang tengah mencari rumput di selokan kecil/irigasi sawah. Penemuan jasad bayi itu langsung dilaporkan ke kepolisian lalu ditindaklanjuti," terang Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (2/2).
Saat diperiksa PAT mengaku membuang bayinya karena hamil diluar nikah. “Dia selama ini menyembunyikan kehamilan, setelah bayi lahir langsung dibuang,†lanjut M Ngajib.
Akibat perbuatannya, tersangka yang membuang bayi hasil hubungan di luar nikah ini dijerat dengan Pasal 342 KHUPidana Jo Pasal 341 KHUPidana.