SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan Tol Bogor-Cianjur-Sukabumi (Bocimi) Tahap II Cigombong-Cibadak akan segera digeber oleh pemerintah pusat. Pendataan awal pembangunan tol tahap II ini akan menggunakan 165 hektar tanah milik warga di empat kecamatan di wilayah Utara Kabupaten Sukabumi.
Ketua Tim Pembebasan Lahan Tol Bocimi Tahap II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bambang Suharto kepada sukabumiupdate.com, Rabu (1/2), menegaskan bahwa saat ini sosilisasi pembebasan lahan dimulai dari Kecamatan Cicurug. “Hari ini empat desa di Kecamatan Cicurug, Jumat di Parungkuda, dan Sabtu di Kecamatan Ciambar,†jelas Bambang.
Pembangunan Tol Bocimi Tahap II, akan melewati tiga kecamatan dan 10 desa di Kabupaten Sukabumi. Dari pendataan awal, lahan seluas 165 hektar yang akan terkena proyek pembangunan Tol Bocimi Tahap II tersebut dimiliki oleh 850 pemilik tanah.
BACA JUGA:
Sosialisasi Pembangunan Tol Bocimi Tahap II, Cigombong-Cibadak, Mayoritas Didukung Pemilik Tanah
Hergun: Tol Bocimi Terkendala Pemilik Lahan
Sukabumi Summit akan Undang Kepala Daerah Teken Deklarasi Percepatan Tol Bocimi
Empat desa di Kecamatan Cicurug yang dilintasi Tol Bocimi Tahap II adalah, Benda, Nanggerang, Tenjoayu, dan Purwasari. Desa Pondokaso Landeuh dan Sundawenang di Kecamatan Parungkuda, serta empat desa di Kecamatan Ciambar yakni Ciambar, Ambarjaya, Cibunarjaya, dan Munjul.
“Pembayaran tanah sesuai pengkajian dari tim independen yang di kontrak oleh kementerian, dan pembayaranya sesuai izin dari Kementrian Keuangan dan Kementrian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,†sambung Bambang.
Menurut Bambang, target dari Kementrian PUPR pengadaan tanah untuk Tol Bocimi Tahap II selesai tahun ini. “Kami ditarget selesai tahun ini, langsung disusul pembangunan fisik jalan tol oleh PT Trans Jabar Tol, pelaksana pekerjaan oleh Waskita Group,†pungkasnya.