SUKABUMIUPDATE.COM - Kedatangan perwakilan karyawan PT Tirta Investama (PT TIV), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua pada public hearing yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.
Pada acara yang digelar di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Senin (19/12) itu, perwakilan karyawan mempertanyakan wacana Pabrik Aqua (PT TIV-red) Cidahu akan ditutup.
Menyikapi kekhawatiran karyawan PT TIV, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, meminta para karyawan agar jangan merasa khawatir, selama PT TIV tidak melanggar aturan.
“Jangan takut kalau nggak melanggar. Justru DPRD membentuk panitia kerja (Panja) untuk menjawab isu tersebut, pasca temuan dari rekan-rekan di Komisi I. Semua akan dilihat, dibuka, perizinan dan lainnya. Jadi jangan mudah termakan isu,†jelas Agus kepada sukabumiupdate.com, Senin (19/12).
Panja kasus PT TIV yang digagas Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, menurut Agus, baru akan berjalan dua bulan mendatang. “Panja juga dalam rangka mencari solusi,†lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini lebih jauh.
DPRD bahkan akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengecek keseluruhan izin pengunggaan air tanah oleh semua industri di Kabupaten Sukabumi. DPRD akan kembali membuka satu per satu perizinan pengelolaan air tanah oleh perusahaan, dalam rangka penegakan aturan yang berlaku.
“Paling atas UUD 45 pasal 33. Dari sana akan kita cross check semua aturan yang ada, terkait sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri. Intinya DPRD ingin setiap usaha yang mengandalkan sumber daya alam sebagai bahan baku, berjalan sesuai aturan, biar kita nggak dibilang tebang pilih,†ungkap Agus.
Diberitakan sukabumiupdate.com beberapa bulan lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sempat marah pasca temuan dugaan pelanggaran izin pengelolaan air tanah oleh produsen Aqua (PT TIV). Komisi I sempat meminta pemerintah daerah membuat rekomendasi penutupan sementara pabrik, hingga dugaan tersebut terjawab.