SUKABUMIUPDATE.com - Tujuh pelaku pembunuhan dengan cara membacok siswa SMK di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial RF (17 tahun), ditangkap Polres Sukabumi dua hari setelah kejadian berdarah ini pecah pada Sabtu dini hari WIB, 8 Oktober 2022.
Akmaludin (70 tahun), kakek RF, mengapresiasi Polres Sukabumi sudah cepat membekuk tujuh pelaku yang tega menghabisi nyawa cucunya itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sukabumi dan jajarannya yang telah menangkap para penganiaya cucu saya serta empati yang telah ditunjukan Bapak Kapolres kepada saya dan keluarga," ujarnya kepada tim Humas Polres Sukabumi, Kamis (13/10/2022).
“Pada kesempatan ini juga saya berharap polisi memproses hukum dengan seadil-adilnya sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku," sambung Akmaludin.
Akmaludin juga berharap peristiwa yang dialami cucunya merupakan yang terakhir di wilayah Kecamatan Cibadak sehingga tidak ada lagi para pelajar yang mati sia-sia seperti yang dialami RF. Sambil menahan tangis, Akmaludin menceritakan almarhum cucunya ternyata bercita-cita selepas lulus sekolah ingin bekerja di luar negeri guna membantu ekonomi keluarga.
Demi mewujudkan keinginan cucunya tersebut, lanjut Akmaludin, ibu korban yang bernama Hani Handayani rela berangkat bekerja ke luar negeri agar dapat membiayai sekolah RF. "Saat kejadian ibu korban sudah berangkat ke Qatar untuk bekerja," ucapnya.
Menurut Akmaludin, selama ini RF tinggal bersama dirinya di rumahnya di Kampung Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. "Kebetulan kedua orang tua cucu saya sudah lama berpisah, sehingga cucu saya diasuh oleh saya dan neneknya," kata dia.
Sementara terkait adanya aksi-aksi kekerasan melibatkan pelajar, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo mengatakan itu perlu pengawasan dari semua pihak mulai keluarga dan lingkungan sekitar.
"Dalam hal ini perlu pengawasan dari keluarga dan lingkungan, dari RT/RW, kades, camat, dan yang terakhir dari kami dalam penegakan hukum. Tapi perlu ada sinergitas antara tiga pilar yaitu keluarga, lingkungan, dan kita," kata Dian.
Baca Juga :
Ketujuh pelaku adalah DN (18 tahun), RA (19 tahun), AM (18 tahun), dan empat orang lainnya yakni anak laki-laki di bawah umur. Mereka berasal dari sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi, ada yang berstatus drop out (DO), alumni, dan sisanya sedang menempuh pendidikan di salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi.