SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (12/10/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, dalam kegiatan itu KPK melakukan sosialisasi program pemberantasan korupsi terintegrasi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) sekaligus memberikan pengetahuan terkait program pencegahan tindak pidana korupsi kepada DPRD.
Yudha menyatakan banyak hal penting yang menjadi catatan bagi anggota DPRD dalam rakor tersebut. Intinya dalam melakukan sesuatu harus berhati-hati jangan sampai berujung pidana.
Dia pun berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan wejangan dan pengetahuan sehingga DPRD dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga :
“Menjadi bahan bagi kita untuk berhati-hati, jangan sampai ada kesalahan langkah dan juga hal-hal yang tidak diinginkan yang nantinya mengakibatkan atau mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar Yudha kepada awak media usai kegiatan Rakor.
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono mengatakan kunjungan kerja ke Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui koordinasi. Selain itu, untuk mengawasi pelaksanan 8 area intervensi KPK.
“Mulai dari perencanaan penganggaran yang paling banyak bersinggungan dengan DPR atau DPRD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, aparat pengawas internal pemerintah, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi pajak dan satu lagi tata kelola dana desa,” kata Yudhiawan.
“Itu yang kita sampaikan ke teman-teman anggota dewan supaya itu diseriusi, termasuk mengawasi pemerintah daerah dalam hal bagaimana pelaksanaan, disandingkan juga dengan survei penilaian integritas dengan MCP yang meliputi 8 area tersebut,” tandasnya.