SUKABUMIUPDATE.com - Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi dari 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Sukabumi selama 2022 dengan jumlah korban 32 orang.
Itu diungkapkan Kepala Bidang P3A pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Wiwi Edhi Yulaviani kepada sukabumiupdate.com.
"Paling banyak KDRT sampai hari ini ada 10 kasus. Sisanya variasi kasus seperti perundungan di sekolah dan lainnya," kata Wiwi, Selasa (11/10/2022).
Wiwi mengatakan 32 korban selama 2022 terdiri dari anak-anak dan dewasa. Rinciannya, 21 anak dan dewasa 11 orang. "Detailnya tujuh anak laki-laki, 14 anak perempuan, dan wanita dewasa 11 orang," ujar dia.
Menurut Wiwi, faktor penyebab kasus KDRT paling banyak terjadi di Kota Sukabumi pada tahun ini adalah mulai dipicu masalah kesulitan ekonomi, pendidikan, sampai persoalan komunikasi di antara pasangan.
"Meningkat karena tahun ini ada jalur pelaporan terbuka. Tahun ini ada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan layanan hotline 08111117545. Lewat saluran itu akan mudah untuk melapor," kata Wiwi.
Baca Juga :
Wiwi menyebut dari 27 kasus, yang lanjut ke jalur hukum ada sekitar 50 persen dan sisanya diselesaikan di luar proses hukum. Pada 2021 ada 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 57 korban.
"Upaya pencegahan terus kita lakukan, mulai pencegahan sudah dijalankan, pendekatan ke organisasi, serta penyuluhan perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujar dia.