SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menargetkan 255.249 warga berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada tahun 2022 ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sukabumi, Ade Rosmana mengatakan, pemilik e-KTP yang berusia 17 tahun sudah mencapai 99.24 persen. Capaian tersebut berkat pelayanan jemput bola dan kesadaran masyarakat.
"Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada kendala, apalagi kita terus melakukan pelayanan jemput bola yang sasarannya ke sekolah-sekolahan tingkat SMA," kata Ade kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Lebih lanjut kata Ade menuturkan hingga Oktober 2022, Disdukcapil Kota Sukabumi sudah melakukan pencetakan e-KTP sekitar 253.308. "Itu yang sudah menginjak usia 17 tahun," tuturnya.
Adapun yang belum memiliki e-KTP sekitar 1.941 orang. "Yang belum tinggal di angka seribuan lebih, kita akan terus melakukan pelayanan jemput bola nanti rencana pertengahan bulan ini juga kita akan datang lagi ke Sekolah-sekolahan," jelasnya.