SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial M (23 tahun) ditangkap polisi lantaran mengancam akan membuka aib seorang siswi yang tak lain mantan pacarnya sendiri. M adalah warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, M juga diduga melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan.
Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan ancaman dan dugaan tindak kekerasan itu terjadi di rumah terduga pelaku pada Sabtu sore, 8 Oktober 2022. Ini berawal saat mantan M yakni siswi berinisial AL (16 tahun) bermain di kos-kosan temannya berinisial L di Kampung Cimuncang, Desa Kebonpedes.
"Terduga pelaku kemudian datang (ke kos-kosan L) dan mengajak korban (AL) ke rumahnya," kata Tommy kepada awak media, Minggu (9/10/2022).
Tommy menyebut korban terpaksa bersedia ke rumah terduga pelaku lantaran diancam akan dibuka aibnya. Aib yang dimaksud adalah dugaan pencabulan yang pernah dilakukan M terhadap AL selama mereka menjalin asmara. Setibanya di rumah terduga pelaku, Tommy mengatakan korban diancam, ditampar, hingga dicekik.
"Terduga pelaku mengancam mau diselesaikan secara kekerasan atau bagaimana. Kemudian setelah sampai di rumah terduga pelaku, korban ditempeleng (ditampar) dan dicekik serta (terduga pelaku) mengalungkan senjata tajam jenis klewang (pedang bergaya golok satu sisi)," kata Tommy.
Baca Juga :
Terduga pelaku selanjutnya menyuruh korban menghubungi teman sekolahnya laki-laki berinisial A (17 tahun) untuk datang ke rumah terduga pelaku. M diketahui cemburu terhadap A. Singkatnya, A ditemani temannya H (17 tahun) datang rumah terduga pelaku. Secara tiba-tiba, M berusaha membacok A, namun berhasil dicegah oleh H.
"Saat itu terduga pelaku malah membacok H menggunakan klewang ke bagian kepala yang mengakibatkan luka sobek," ujar Tommy.
Mendengar keributan, warga sekitar berdatangan dan langsung mengamankan senjata klewang. Tetapi bukannya berhenti, M justru semakin nekat lalu mengambil cangkul ke dapur rumahnya dan mengejar A dengan maksud akan menghantamkan cangkul tersebut. Beruntung, M berhasil diamankan warga dan ketiga korban pun pergi.
Kekinian, M sudah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota. "Sudah ditangkap. Jadi kasusnya ada dua, tindak pidana kekerasan dan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kondisi korban yang dibacok sudah pulang ke rumahnya di Cireunghas, luka bacok di kepala hanya goresan tidak sampai dijahit," kata Tommy.