SUKABUMIUPDATE.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi yakni AS dan IN segera menjalani persidangan. Hal ini setelah pihak kepolisian merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Dari 2 tersangka ini, AS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Lalu setelah menjadi tersangka bagaimana dengan status ASNnya?
Baca Juga :
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan mengungkapkan tersangka AS merupakan golongan ASN eselon B II yang memasuki batas usia pensiun pada November 2023.
Lebih lanjut, Asep menyatakan, apabila seorang ASN ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka status ASNnya diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang mengenai kekuatan hukum tetap.
Hal itu kata Asep sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 Pasal 276.
Menurut dia, pemberhentian sementara itu sejak ditetapkanya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Sukabumi. "Prosesnya, diusulkan oleh pejabat yang berwenang pak Sekda kepada PPK. Nanti ditandatangani ditetapkan, karena keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Asep.
Asep menuturkan selama berstatus diberhentikan sementara maka ASN itu tidak mendapatkan penghasilan.
Adapun maksud pemberhentian sementara kata, Asep tidak melaksanakan tugas sambil menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap. Menurut dia, jika nanti dinyatakan bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Pemberhentian tidak hormat kalau kesalahan yang dibuat ini secara berencana. Kalau tidak berencana diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentunya," bebernya.