SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan Alun-alun laut Gadobangkong di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, direncanakan akan dimulai awal 2023. Proyek yang digagas Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sukabumi ini sudah tersiar sejak 2020. Namun, akibat pembebasan lahan yang belum sepenuhnya rampung hingga saat ini, proyek senilai Rp 23 miliar ini terkesan molor.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Esa Nugraha Putra mengungkapkan adanya sengketa tanah antara dua orang warga dengan Pemprov Jawa Barat menjadi penyebab terhambatnya pembebasan lahan. “Ada bidang yang diklaim milik provinsi, tapi juga diklaim oleh dua orang penggarap,” ujar Esa kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/10/2022).
Menurut Esa, pihaknya hingga kini masih menunggu penyelesaian kedua belah pihak atas sengketa lahan tersebut. Adapun informasi terakhir yang diperolehnya, kasus ini masih dalam proses mediasi, langkah hukum perdata ke pengadilan menjadi opsi terakhir.
“Penyelesaiannya antara pihak provinsi dengan para penggarap. Kita menunggu sampai mana penyelesaiannya. Kita enggak punya kewenangan menyelesaikan itu karena yang saling mengeklaim antara provinsi dan para penggarap. Kita menunggu hasilnya saja, seperti apa hasil perundingan,” ujar dia.
Dari rencana 10.200 meter persegi lahan untuk proyek Alun-alun laut Gadobangkong, Esa menyebut pihaknya sudah membebaskan setengahnya. Sisanya, DPTR menargetkan bisa rampung akhir tahun ini.
“Yang sudah kita kuasai itu 5.000 meter persegi atau sudah setengah hektarenya. Itu sudah jelas siapa pemiliknya, tinggal diukur, ditaksir, dibayar. Yang (tanah sengketa) ini kita menunggu siapa pemiliknya, penggarap atau pihak provinsi,” kata dia.
Sebelumya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mengungkap saat ini proyek Alun-alun laut dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pantai Gadobangkong masih terkendala beberapa bidang tanah milik pribadi yang belum bisa dibebaskan untuk menjadi lahan milik pemerintah daerah.
“Ada beberapa bidang tanah yang memang belum clean and clear, belum dibebaskan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR Kabupaten Sukabumi), masih milik pribadi,” ujar Subkordinator Permukiman Kumuh Disperkim Kabupaten Sukabumi Arif Rahman.
Menurut Arif, belum rampungnya pembebasan lahan, membuat kajian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) oleh Disperkim masih berproses hingga saat ini. “Kalau untuk analisis dampak lalu lintas atau ANDALALIN-nya alhamdulillah sudah beres, yang AMDAL-nya lagi proses karena kaitan lahan,” ujar dia.