SUKABUMIUPDATE.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan tersangka AS dan IN sudah dinyatakan lengkap. Kuasa hukum AS, Yanuar Reza, mengatakan kliennya disangka Pasal 2, 3, 9, dan 11 UU Tipikor. AS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Sukabumi.
Yanuar tidak menjelaskan rinci bagaimana peran AS dan mempersilakan materi hasil penyidikan ditanyakan ke penyidik. Yanuar menyebut ada dua dugaan kerugian negara yang akan dibuktikan di persidangan yang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bandung.
"Apakah yang Rp 44 miliar (penghilangan aset) atau Rp 19 miliar (bank garansi). Jadi sejauh ini ada dua kerugian negara, tapi itu pun masih dugaan karena nanti akan dibuktikan di persidangan," kata dia kepada awak media, Senin (4/10/2022).
Yanuar enggan mengomentari ihwal apakah AS mengakui dugaan kasus yang menyeret namanya tersebut. Tetapi, Yanuar mengatakan kliennya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Makanya yang selalu beliau sampaikan terhadap pembangunan Pasar Pelita ini, beliau selalu sesuai dengan SOP atau sesuai dengan aturan," ujarnya.
Yanuar mengatakan pihak kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan untuk dibuktikan dalam persidangan. Yanuar menyatakan AS saat ini sudah non aktif dari jabatannya.
"Saat ini AS kondisi sehat, mudah-mudahan nanti akan tetap sehat sampai persidangan dan bisa diselesaikan. AS sekarang sudah non aktif dari jabatannya, penonaktifan jabatan kalau tidak salah dua hari lalu, ditandatangani pimpinan," kata dia.
Sebelumnya, AS dan IN digiring Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota menuju kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa siang (4/10/2022). Satu boks berkas turut dibawa sebagai kelengkapan P21 (hasil penyidikan lengkap).
Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) bodong dan penghilangan aset Pasar Pelita berupa bangunan lama pada 2015 dan terungkap dalam persidangan tahun 2017 lalu baru dilaporkan pada 2018. Kasus ini kembali mencuat setelah polisi menetapkan P21 dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
Tersangka AS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Sukabumi. Sementara IN merupakan pihak PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) yang melakukan perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita. Keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota sebagai tahanan titipan hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018. "Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Setelah laporan diterima pada 2018 lalu, kami menetapkan tersangka pada April 2021," kata Zainal.
Zainal mengatakan penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik sudah menyerahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September 2022 (P21). Kedua tersangka kemudian sudah dilakukan penahanan pada 28 September 2022.
"Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi hari ini kita menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembongkaran Pasar Pelita yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik dari Polres Sukabumi Kota.
"Yang mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 2018 setelah sekian lama dilakukan penyidikan alhamdulillah setelah dilakukan penelitian oleh kami jaksa penuntut umum sejak tahun 2021 kami anggap lengkap berkas perkara baik formil dan materil," kata Setiyowati.
"Sehingga hari ini telah pelimpahan tersangka atas nama IN dan AS berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan mulai hari ini sampai 23 Oktober 2022 dilakukan penahanan lanjutan oleh kami," sambungnya.
Kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp 19 miliar 500 juta dengan tidak dilakukannya pembayaran bank garansi oleh PT AKA. "Negara dirugikan senilai itu, karena bank garansi itu bank garansi yang sah. Kalau seandainya ada kehilangan dia sudah ada bank garansi sehingga itu yang tidak dibayarkan," tuturnya.
Sementara pasal pelaksanaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 juncto 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 lebih subsider Pasal 9 juncto 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 lebih subsider lagi Pasal 11 juncto 18 UU nomor 31 Tahun 1999. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Setiyowati.
Diketahui, bank garansi diajukan PT AKA, eks pengembang Pasar Pelita saat kontrak pembangunan. PT AKA wajib memberi jaminan bank garansi 5 persen dari nilai investasi Rp 390 miliar dalam kontrak kerja sama. Dalam perjanjian kontrak pembangunan tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015 dengan waktu pengelolaan 25 tahun.
PT AKA awalnya mitra kerja Pemerintah Kota Sukabumi untuk membangun dan mengelola Pasar Pelita. Namun, dalam perjalanan kontrak kerja sama, pembangunan tidak rampung. Hingga akhirnya Pemerintah Kota Sukabumi memutus kontrak karena dinilai wanprestasi.
Pada Juni 2017, Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Fortunindo Artha Perkasa atau FAP, menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU untuk melanjutkan pembangunan Pasar Pelita. Pemerintah Kota Sukabumi saat itu dipimpin Wali Kota Mohammad Muraz. Setelah beberapa tahun berjalan, pembangunan Pasar Pelita akhirnya selesai pada akhir 2021.