Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Kuasa Hukum Tegaskan ASN Bekerja Sesuai SOP

Selasa 04 Oktober 2022, 23:09 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan tersangka AS dan IN sudah dinyatakan lengkap. Kuasa hukum AS, Yanuar Reza, mengatakan kliennya disangka Pasal 2, 3, 9, dan 11 UU Tipikor. AS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Sukabumi.

Yanuar tidak menjelaskan rinci bagaimana peran AS dan mempersilakan materi hasil penyidikan ditanyakan ke penyidik. Yanuar menyebut ada dua dugaan kerugian negara yang akan dibuktikan di persidangan yang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bandung.

"Apakah yang Rp 44 miliar (penghilangan aset) atau Rp 19 miliar (bank garansi). Jadi sejauh ini ada dua kerugian negara, tapi itu pun masih dugaan karena nanti akan dibuktikan di persidangan," kata dia kepada awak media, Senin (4/10/2022).

Yanuar enggan mengomentari ihwal apakah AS mengakui dugaan kasus yang menyeret namanya tersebut. Tetapi, Yanuar mengatakan kliennya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Makanya yang selalu beliau sampaikan terhadap pembangunan Pasar Pelita ini, beliau selalu sesuai dengan SOP atau sesuai dengan aturan," ujarnya.

Yanuar mengatakan pihak kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan untuk dibuktikan dalam persidangan. Yanuar menyatakan AS saat ini sudah non aktif dari jabatannya.

"Saat ini AS kondisi sehat, mudah-mudahan nanti akan tetap sehat sampai persidangan dan bisa diselesaikan. AS sekarang sudah non aktif dari jabatannya, penonaktifan jabatan kalau tidak salah dua hari lalu, ditandatangani pimpinan," kata dia.

Sebelumnya, AS dan IN digiring Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota menuju kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa siang (4/10/2022). Satu boks berkas turut dibawa sebagai kelengkapan P21 (hasil penyidikan lengkap).

Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) bodong dan penghilangan aset Pasar Pelita berupa bangunan lama pada 2015 dan terungkap dalam persidangan tahun 2017 lalu baru dilaporkan pada 2018. Kasus ini kembali mencuat setelah polisi menetapkan P21 dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

Tersangka AS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Sukabumi. Sementara IN merupakan pihak PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) yang melakukan perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita. Keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota sebagai tahanan titipan hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Berkas Dua Tersangka P21

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018. "Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Setelah laporan diterima pada 2018 lalu, kami menetapkan tersangka pada April 2021," kata Zainal.

Zainal mengatakan penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik sudah menyerahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September 2022 (P21). Kedua tersangka kemudian sudah dilakukan penahanan pada 28 September 2022.

"Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi hari ini kita menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembongkaran Pasar Pelita yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik dari Polres Sukabumi Kota.

"Yang mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 2018 setelah sekian lama dilakukan penyidikan alhamdulillah setelah dilakukan penelitian oleh kami jaksa penuntut umum sejak tahun 2021 kami anggap lengkap berkas perkara baik formil dan materil," kata Setiyowati.

"Sehingga hari ini telah pelimpahan tersangka atas nama IN dan AS berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan mulai hari ini sampai 23 Oktober 2022 dilakukan penahanan lanjutan oleh kami," sambungnya.

Kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp 19 miliar 500 juta dengan tidak dilakukannya pembayaran bank garansi oleh PT AKA. "Negara dirugikan senilai itu, karena bank garansi itu bank garansi yang sah. Kalau seandainya ada kehilangan dia sudah ada bank garansi sehingga itu yang tidak dibayarkan," tuturnya. 

Sementara pasal pelaksanaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 juncto 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 lebih subsider Pasal 9 juncto 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 lebih subsider lagi Pasal 11 juncto 18 UU nomor 31 Tahun 1999. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Setiyowati.

Diketahui, bank garansi diajukan PT AKA, eks pengembang Pasar Pelita saat kontrak pembangunan. PT AKA wajib memberi jaminan bank garansi 5 persen dari nilai investasi Rp 390 miliar dalam kontrak kerja sama. Dalam perjanjian kontrak pembangunan tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015 dengan waktu pengelolaan 25 tahun.

PT AKA awalnya mitra kerja Pemerintah Kota Sukabumi untuk membangun dan mengelola Pasar Pelita. Namun, dalam perjalanan kontrak kerja sama, pembangunan tidak rampung. Hingga akhirnya Pemerintah Kota Sukabumi memutus kontrak karena dinilai wanprestasi.

Pada Juni 2017, Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Fortunindo Artha Perkasa atau FAP, menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU untuk melanjutkan pembangunan Pasar Pelita. Pemerintah Kota Sukabumi saat itu dipimpin Wali Kota Mohammad Muraz. Setelah beberapa tahun berjalan, pembangunan Pasar Pelita akhirnya selesai pada akhir 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)