SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan atau Jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat bupati atas 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD, di ruang rapat utama DPRD, Kompleks Jajaway Palabuhanratu, Selasa (4/10/2022).
3 Raperda itu yaitu Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan. Selain itu agenda lainnya yaitu Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu agenda lainnya yaitu Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama dan dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami serta unsur Forkopimda, para Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan pembahasan empat Raperda tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda pada tanggal 22-23 September 2022.
Dalam rapat paripurna hari ini, lanjut Budi, pihaknya menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian atas 4 Raperda tersebut akan dibahas oleh Komisi DPRD sesuai pembidangan tugas komisi.
Rinciannya Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong dibahas oleh Komisi I, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dibahas oleh Komisi I, Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan dibahas oleh Komisi III dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dibahas oleh Komisi III.
“Selanjutnya kita tinggal melakukan pembahasan terhadap 4 raperda tersebut,” ujarnya singkat.