SUKABUMIUPDATE.com - Komandan Kodim atau Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Dedy Ariyanto angkat bicara ihwal perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keributan oknum TNI dan sopir angkot. Kejadian ini berlangsung 17 Juli 2022 lalu di jalan raya Sukabumi - Bogor, tepatnya depan SPBU Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu kasus ini berakhir dengan damai, antara sopir angkot dan oknum TNI. Namun kekinian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perintah saat memimpin rapat berkala tim hukum TNI, bahwa penyelesaiannya tidak menghapuskan unsur pidana.
Statement tersebut ditayangkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu, 28 September 2022. Menyikapi perkembangan terbaru ini, Dedy menegaskan akan melaksanakan perintah tersebut dengan objektif.
"Nanti akan kita lihat, maksudnya apapun perintah panglima akan kita laksanakan tentunya dengan objektif. Artinya akan kita lihat lagi seperti apa nanti akan ada orang-orang yang memang bertugas untuk itu, untuk melihat dari sisi mananya," kata Dedy kepada awak media saat ditemui di Lapang Merdeka Senin (3/10/2022).
Baca Juga :
Lebih lanjut kata Dedy, pihaknya akan menjalankan sesuai tupoksi dan akan tunduk serta taat terhadap perintah pimpinan.
"Perintah panglima secara umum ya kita menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kita, itu sebenarnya maunya panglima jadi jangan keluar dari tupoksi itu sebenarnya yang diharapkan panglima, Jadi apapun perintah kita laksanakan. Kalau tadi berbicara tentang perintah, tentunya kita di TNI ini kita punya auditor militer, polisi militer. Jadi masing-masing punya bagiannya sesuai dengan tugasnya masing-masing," tuturnya.
"Untuk menjawab sampai ke arah sana saya masih kekurangan informasi, namun dari pihak TNI tentunya sudah menindaklanjuti sesuai dengan tugasnya masing-masing, kalau permasalahan betul sudah damai, tapi tetap sekali lagi kita punya perintah tunduk dan taat kepada perintah pimpinan," sambungnya.