SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Penyampaian Pendapat Bupati Atas Tiga Raperda Usul Inisiatif DPRD, di Ruang Rapat Utama DPRD, Kompleks Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Senin (3/10/22).
Ketiga Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan menyampaikan mengenai raperda tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa peraturan perundang–undangan di daerah yang dibentuk sesuai kewenangan pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya.
"Pada prinsipnya kami menyambut dengan baik terhadap adanya raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, tapi seyogyanya substansi dan materi muatan yang akan dibahas dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai dengan situasi dan kondisi di kabupaten sukabumi sehingga produk hukum daerah yang terbentuk benar-benar mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Adapun mengenai Raperda tentang pemanfaatan tanah kosong, Marwan berpendapat bahwa dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada poin 7 (tujuh) tentang tanah kosong telah memberi kewenangan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memanfaatkan tanah kosong sesuai dengan kebutuhan daerahnya dengan mempertimbangkan rencana tata ruang yang ada.
"Mengenai begitu pentingnya pengaturan tentang pemanfaatan tanah kosong, maka kami sepakat dan menyambut baik usul inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi untuk dibentuknya suatu regulasi yang dapat menjadi petunjuk dan pedoman dalam pemanfaatan tanah kosong di kabupaten sukabumi dalam bentuk peraturan daerah,” tuturnya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang pengelolaan perkebunan, Bupati menyambut baik baik dan sepakat dengan usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Sukabumi atas raperda tentang pengelolaan perkebunan. Menurut Marwan, eksistensi regulasi daerah dalam pengelolaan perkebunan besar di kabupaten sukabumi dipandang sudah sangat diperlukan dalam upaya menyikapi dinamika yang terus berkembang.
"Kita berharap dengan penyusunan raperda tentang pengelolaan perkebunan, implementasi dan optimalisasi sumberdaya lahan maupun sumber daya manusia (sdm) perkebunan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan pembangunan untuk mewujudkan kabupaten sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin,” tandasnya.
Sementara itu selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, secara garis besar Bupati setuju terhadap tiga raperda usul inisiatif dari DPRD.
“Karena memang dianggap tiga raperda usul inisiatif DPRD itu penting dan amanat garis besarnya tidak bertentangan dengan aturan hukum yang diatasnya,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti rapat paripurna hari ini, lanjut Budi, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna Selasa 4 Oktober 2022 besok dengan agenda jawaban Bupati tentang pandangan umum Fraksi Atas Raperda Tentang LP2B dan pendapat Fraksi tentang Pendapat Bupati Atas 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD.