SUKABUMIUPDATE.com - MS (22 tahun), pengendara sepeda motor yang kecelakaan di Jalan Raya Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 1 Oktober 2022, dinyatakan meninggal dunia usai tiga jam mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu.
Dokter IGD RSUD Palabuhanratu Rizky Tanzil mengatakan MS dibawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi koma akibat luka berat yang dialaminya. MS mengendarai sepeda motor Honda Revo F 5456 QX, bertabrakan dengan mobil Gran Max A 8984 KQ.
“Informasi dari dokter Tyas yang kemarin jaga, katanya pasien datang habis zuhur dan dinyatakan meninggal jam 4 sore. Datang sudah dalam kondisi koma,” ujar Rizky kepada sukabumiupdate.com, Minggu (2/10/2022).
Rizky menyebut saat diperiksa di ruang resusitasi, pasien mengalami multiple fracture. “Patah bagian kepala, terus bagian bahu, kaki dan paha,” tuturnya. Setelah dinyatakan meninggal, jenazah MS diantar ambulans ke rumah duka di Kampung Tugu RT 03/01 Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, untuk dimakamkan.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan melibatkan motor Honda Revo dan mobil Gran Max terjadi di Jalan Raya Cisolok, Kampung Jalan Lempeng RT 01/01, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 12.06 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Revo yang dikendarai MS melaju dari Palabuhanratu menuju Cisolok. Saat melintasi jalan lurus, MS diduga kurang konsentrasi sehingga kendaraannya hilang kendali ke sebelah kanan jalan melewati garis marka.
“Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan Gran Max A 8984 KQ yang dikemudikan JA (27 tahun) membawa penumpang EK (37 tahun). Dikarenakan jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan lalu lintas tidak dapat terhindarkan,” kata Fajar.