SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melaksanakan diseminasi pemberdayaan pelaku usaha tambak garam dan penyerahan bantuan keselamatan penangkapan ikan di Kecamatan Tegalbuleud, Kamis, 29 September 2022.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan kegiatan ini merupakan usaha dalam proses pengembangan usaha tambak garam di Kecamatan Tegalbuleud sehingga diperlukan data yang valid terkait pelaku usaha tambak garam.
Baca Juga :
Ia mengajak peserta untuk memahami kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 dalam mengelola sumberdaya alam di laut.
"Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengelolaan usaha tambak garam menjadi kewenangan provinsi atau pusat, sedangkan kewenangan kabupaten adalah pemberdayaan, pembinaan pelaku usahanya" ujarnya dikutip laman resmi Pemkab Sukabumi.
Nunung menginstruksikan kepada koordinator yang mengelola garam di Tegalbuleud untuk melakukan inventarisasi lengkap mengenai data pelaku usaha perseorangan beserta lahan garapannya untuk bahan tindak lanjut.
"Semua pihak harus bersinergi dan bersama-sama membangun, mengelola, dan mengembangkan potensi garam ini sehingga pemasarannya menjadi lebih luas bukan hanya di sektor pemasaran industri seperti yang sudah berjalan namun juga bisa dipasarkan sebagai garam konsumsi,” katanya.
Dalam menindaklanjutinya, lanjut Nunung, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi akan bersurat kepada para instansi terkait agar dilakukan survey lokasi dan pengujian sehingga dapat diperoleh sertifikat keamanan pangan garam Tegalbuleud.
Hadir dalam acara ini, Camat Tegalbuleud, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palabuhanratu, Kepala Bidang Perikanan tangkap, Sub Koordinator Pemberdayaan Nelayan dan Penyuluh Perikanan Bantu wilayah Tegalbuleud.
Selain itu, pelaku usaha petambak garam sebanyak 25 orang, ketua beserta anggota KUB Medal Munggaran dan KUB Effwal Motor sebagai penerima bantuan.