SUKABUMIUPDATE.com - Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama mahasiswa melakukan aksi demo di Kantor kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/9/2022). Mereka menuntut BPN menyelesaikan konflik Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kabupaten Sukabumi.
"Yang menjadi prioritas usulan SPI di pusat kan ada 137 lokasi di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Sukabumi ada 3 lokasi yang prioritas harus diselesaikan," kata Ketua DPC SPI Sukabumi Rojak Daud kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Rojak menyatakan 3 lokasi itu 1 titik berada di Kecamatan Caringin dan 2 titik di wilayah Jampangtengah dan Lengkong.
Lebih lanjut, Rojak menyatakan LPRA Kecamatan Caringin tepatnya berada di Desa Pasir Datar indah dan Desa Sukamulya.
"Selama ini sudah dikuasai 100 persen oleh petani dan bahkan 2017 itu ada 14 orang petani pernah dipenjara karena persoalan konflik ini. Jumlah petani sebanyak 510 orang Hak HGB akan berakhir 2024, petani saat ini sudah menguasai 110 hektar," Katanya.
Kedua di Kecamatan Jampang Tengah, eks HGU (Hak Guna Usaha) seluas 1.654 hektare. HGU di salah satu perusahaan sudah berakhir pada 2016 lalu dan terindikasi sebagai tanah terlantar.
"HGU-nya berakhir di 2016 tetapi sampai saat ini eksistingnya itu 95 persen, itu memang sudah menjadi lahan pertanian. Dengan jumlah petani 2000 orang seluruh area sudah dikuasai oleh petani," ucapnya.
Ketiga ada di dua Kecamatan meliputi Kecamatan Jampang Tengah dan Kecamatan Lengkong seluas 1600 hektare.
"Persoalannya sejak 2016 petani dilaporkan ke polisi sehingga kita laporkan ke pusat. Jumlah petani di area itu sekitar 1.000 orang. Hampir seluruh area sudah dikuasai oleh masyarakat, sebagai pemukiman dan lahan pertanian," sambungnya.
Para petani dan mahasiswa menuntut agar BPN menyelesaikan konflik tersebut.
"Yang jadi masalah adalah di BPN Kabupaten Sukabumi ini laporan ke pusatnya baik-baik saja sementara di pusat itu masuk menjadi lokasi konflik. Karena terakhir kemarin itu BPN Kabupaten Sukabumi melalui panitia B melakukan rapat membahas PT Bumiloka dan PT Bumi Jaya, artinya kalau sudah panitia B rapat, berarti ini tahapan perpanjangan, sementara persoalan konflik yang menjadi putusan Kantor Staf Presiden (KSP) itu belum selesai," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi B. Wijanarko mengatakan, petani penggarap pada dasarnya menuntut hak atas tanah dari eks HGU yang sudah berakhir dan yang sedang mengajukan permohonan perpanjangan.
"Itu sah-sah saja karena memang agenda reforma agraria itu adalah proyek atau kegiatan strategis nasional yang memang diamanatkan oleh bapak Presiden untuk dilaksanakan di setiap daerah. Tiga lokasi itu lokasi prioritas kedua reforma agraria berdasarkan data atau pengajuan dari KSP ke Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Adapun proses permohonan perpanjangan HGU atau HGB perusahaan di lokasi prioritas itu sudah dihentikan sementara sampai menunggu penyelesaian penyisihan lahan untuk reforma agraria sebesar 20 persen dari luas lahan.
"Tahun 2023, 3 lokasi ini kan ada tahapannya, nggak langsung tiba-tiba dibagi sertifikat, harus dipersiapkan calon penerimanya, bidang tanahnya, harus dibawa ke sidang panitia pertimbangan di mana ketuanya Pak Bupati," katanya.
Kini proses reforma agraria di lokasi prioritas itu masih dalam tahap penyiapan lokasi penyisihan.
"Lokasi reforma agraria berasal dari kesepakatan antara perusahaan swasta, masyarakat dan desa. Bukan kami. Itu kan yang punya tanah perkebunan, yang menggarap petani, mereka silahkan berunding dan disepakati lahan bagian mana dari 20 persen yang akan didistribusikan," jelas Wijanarko.
"Sebetulnya tinggal mencapai kesepakatan, berapa luasan yang harus disisihkan perusahaan untuk petani penggarap dan lokasinya dimana. Satu sisi petani bertahan di lokasi yang sedang mereka garap, tapi di satu sisi perusahaan ingin mereka tersentral, tidak bolong-bolong. Nah ini yang harus ditempuh oleh masyarakat dan perusahaan," jelasnya.
Aksi unjuk rasa di BPN Kabupaten Sukabumi merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, pada Rabu, 27 September 2022 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya melakukan aksi serupa. Mahasiswa menuntut agar pemerintah mengentaskan konflik agraria, karena banyak Tanah Terlantar tapi Petani tak juga sejahtera.