SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Ayi Jamiat menyatakan dari 332 koperasi, hanya 204 yang aktif. Kemudian yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 70 koperasi.
Menurut dia, saat ini Diskopdagrin bertugas menjaga koperasi yang aktif untuk terus tumbuh. "Jadi kita terus menumbuhkan supaya koperasi-koperasi aktif dan tetap berjalan. Tugas kita itu aja," kata Ayi.
Baca Juga :
Lebih lanjut, Ayi menyatakan Diskopdagrin tidak bisa melakukan pengawasan hingga internal koperasi tersebut.
"Kalau pengawasan itu sebetulnya ada pengawas internal di koperasi itu, kita hanya sifatnya dari luar dari kelembagaannya kalau sampai teknis uang keluar masuk itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan pengawas internal di dalam koperasi," ujar Ayi.
Halnya kondisi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang sejak April 2020, mulai mengalami Gagal Bayar terhadap produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP).
Banyak anggota ditelantarkan, secara nasional anggota 180.000 orang, di Sukabumi sendiri ada sekitar 2.000 orang.
"Memang itu sudah masuk ranah hukum, jadi mereka cuma bisa nunggu aja karena kalau dinyatakan pailit bubar, itu rugi. Makanya nasabah juga sekarang pada menahan diri berharap segera koperasi itu bangkit kembali. Akhirnya gitu, karena tidak dijamin oleh OJK lembaga penjamin bank," ujarnya.
Ayi menegaskan Pemerintah Kota Sukabumi tidak bisa menutup koperasi yang bermasalah karena sudah tercatat dalam Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kalau nutup kita harus ada dasar, karena kalau ditutup [Koperasinya] senang malah. kasian warganya, bahaya. Makanya sampai dengan saat ini penutupan koperasi itu gak bisa serta merta diterima begitu saja, Kementerian pun itu gak mau membubarkan," pungkasnya.