SUKABUMIUPDATE.com - Dua dari tiga pelaku pembobolan 6 mesin ATM (anjungan tunai mandiri) salah satu bank milik pemerintah di wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi diringkus polisi. Selain dipakai judi online (slot), uang hasil bobol ATM sebesar Rp 1,9 Miliar, juga untuk membeli motor-motor yang lumayan mahal.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengatakan, dua dari tiga pelaku yang diamankan adalah AS (31 tahun) dan R (48 tahun), satu pelaku lainnya berinisial IH (27 tahun) masih DPO alias buron.
"Pelaku diamankan di Cianjur dan Sukabumi,” kata Dian dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Senin 26 September 2022.
AS dan IH merupakan teknisi perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut, sedangkan tersangka R ditangkap karena turut menerima uang hasil pencurian senilai Rp 435 Juta.
Kasus pencurian ini terungkap usai pihak perusahaan melakukan audit dan pengecekan CCTV di wilayah kerja tersangka AS pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu. “Dari situlah diketahui bahwa terekam di CCTV tersangka AS melakukan pencurian uang dalam mesin ATM bersama tersangka IH,” ujar Dian dalam keterangannya.
Adapun motif para pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main Judi Online hingga terbelit utang. “Selain itu para pelaku menghabiskan uang hasil kejahatan dengan membeli sejumlah barang, seperti motor," kata dia.
Sedikitnya ada 6 unit motor yang disita polisi dari kedua pelaku yang sudah diamankan. Mulai dari Honda Supra x 125, Jupiter MX, Yamaha Aerox, Yamaha R15, Yamaha N-MAx, Honda Scoopy dan vespa matic.
"Sebagai barang bukti juga diamankan berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV dan 1 unit handphone merk Oppo," lanjut Dian.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy mengatakan modus para pelaku yakni menyasar ATM yang bermasalah, lantas membuka brankas uang di mesin ATM dengan menggunakan kunci dari perusahaannya.
“Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial AS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ujar Dedy.
Baca Juga :
“AS adalah pelaku utama, kemudian hasil kejahatan diserahkan ke tersangka R hasil kejahatan mereka membeli 7 unit kendaraan. Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP 7 tahun penjara," tandasnya.