SUKABUMIUPDATE.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 2 Bandung menyatakan insiden Avanza disambar KA Siliwangi terjadi di perlintasan sebidang liar yang ada di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
“Betul kejadian tersebut terjadi di perlintasan sebidang liar, saat ada pengguna jalan melewati perlintasan tersebut,” kata Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo kepada sukabumiupdate.com, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga :
Menurut Kuswardoyo, seharusnya pengguna jalan yang hendak melintasi perlintasan sebidang harus berhenti terlebih dahulu kemudian tengok kanan dan kiri untuk memastikan lokasi aman dan tidak ada kereta yang akan melintas. “Jika sudah dipastikan aman baru melintasi lokasi tersebut,” ujar Kuswardoyo.
Dia menyatakan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 juga menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA pada perpotongan sebidang.
Terkait dengan adanya perlintasan yang tidak berpalang pintu, Kuswardoyo mengatakan hal tersebut merupakan tanggungjawab dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk melengkapinya bukan oleh PT KAI.
“Atau juga menjadi tanggungjawab dari siapa saja yang mendapatkan izin untuk membangun perlintasan sebidang dilokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 36 tahun 2011,” ungkapnya.
Dia menyatakan perlintasan dibuat tidak sebidang dengan flyover atau underpass. “Namun semua itu tentunya juga kembali kepada kemampuan pemerintah atau pemerintah daerah untuk merealisasikan hal tersebut,” imbuhnya.
Bahkan untuk perlintasan sebidang liar,pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melakukan penutupan perlintasan liar tersebut sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.
Kuswardoyo kemudian memaparkan terkait jumlah perlintasan di wilayah Daop 2 sebagai berikut:
A. Sebidang : 442 perlintasan
1. Dijaga KAI : 91 titik
2. Dijaga Pemda : 2 titik
3. Dijaga Warga : 9 titik
4. Tidak dijaga & Liar : 340 titik
B. Tidak sebidang 38 titik
1. Fly over 23 titik
2. Underpass 15 titik.
Dia memastikan, KAI setiap tahun berupaya untuk menutup perlintasan liar atau tidak berpintu untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan liar sebidang.
“Dan tentunya dibutuhkan dukungan dan kesadaran dari semua pihak untuk patuh berlalu lintas di perlintasan sebidang,” tandasnya.
Insiden Avanza bernopol F 1209 YF tersambar KA Siliwangi terjadi di Kampung Cikaso RT 06/05, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
KA Siliwangi saat itu melintas dari Cianjur menuju Sukabumi. Akibat kejadian ini 5 orang di dalam mobil tersebut harus dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH, setelah menjalani penanganan 5 orang itu kemudian pulang.