SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 533 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Rabu, 21 September 2022.
Selain penyerahan SK, diberikan pula dokumen perjanjian kerja (PK). Penyerahan SK pengangkatan PPPK dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Turut hadir Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.
Sebanyak 533 orang yang menerima SK adalah pegawai ASN jenis PPPK guru. Hasil proses seleksi yang diikuti guru non PNS ada yang THL, TKS, hingga honor sekolah negeri dan swasta pelaksanaan seleksi 2021.
''Alhamdulillah sudah diserahkan SK kepada 533 orang PPPK guru dan mulai 1 Oktober 2022 sudah resmi sebagai PPPK,'' ujar Fahmi.
Dalam kesempatan itu Fahmi menyampaikan informasi mengenai manajemen PPPK yang harus dipahami. Sebab, PPPK setelah menerima SK, terikat dengan peraturan terutama mengenai hak dan kewajiban sebagai pegawai. Ini sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Salah satu isinya yakni menekankan wali kota selaku PPK memiliki wewenang mengangkat PPPK.
Fahmi menerangkan dari 533 orang PPPK, mayoritas berdomisili di Kota Sukabumi yakni sebanyak 445 orang. Sementara sisanya Kabupaten Sukabumi 87 orang dan Kabupaten Cianjur satu orang.
Hal tersebut, ungkap Fahmi, menunjukkan keberpihakan kepada PPPK Kota Sukabumi. Bahkan kini tengah memperjuangkan 116 orang PPPK guru untuk diangkat dan sebagian besar warga kota dan 60 orang di antaranya guru PAI dalam menguatkan nilai-nilai keagamaan.
''Perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK akan dievaluasi setiap tahun, meski kontrak kerja selama lima tahun,'' kata Fahmi.
Ada tiga unsur yang dinilai yakni capaian target kinerja, kemampuan kerja, dan perilaku yang disiapkan dengan format yang ada yang dilakukan atasan dan tim penilai kinerja. ''Sebagai wujud rasa syukur, PPPK harus bekerja dengan sebaik-baiknya,'' kata Fahmi.
Fahmi mengatakan peraturan kedisiplinan yang mengatur PPPK dan PNS sama, di mana yang melanggar disiplin diberikan hukuman disipilin mulai ringan, sedang, dan berat. Sementara terkait perlindungan PPPK sama dengan PNS seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Bedanya untuk PPPK tidak ada jaminan pensiun.
PPPK juga berhak mendaparkan cuti baik cuti tahunan (12 hari kerja), cuti sakit, cuti melahirkan (paling lama 3 bulan), cuti bersama. ''Doakan pegawai yang lain tengah berjuang untuk mendapatkan hak dalam kepegawaian terutama diangkat sebagai PPPK,'' cetus dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan menambahkan, dari 533 formasi PPPK guru, rinciannya SD sebanyak 417 orang dan SMP sebanyak 116 orang. Mereka yang mengajar di sejumlah bidang studi.
SUMBER: WEBSITE KDP SETDA KOTA SUKABUMI
(ADVERTORIAL)