SUKABUMIUPDATE.com - Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi menyatakan kasus kurir paket yang diduga dianiaya warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi berakhir dengan islah atau damai.
Menurut Dedi, keputusan islah diambil setelah terduga pelaku meminta maaf kepada korban dalam mediasi yang dilakukan Polsek Sukaraja pada Rabu malam 21 September 2022. “Tadi malam mereka maunya mediasi kita layani dan diayomi saja kemauan kedua belah pihak," Kata Dedi Kamis (22/9/2022).
Baca Juga :
Selain meminta maaf, terduga pelaku juga bersedia mengobati korban. Sebab akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, korban berinisial HL (24 tahun) mengalami luka di kepala.
"Pelaku beserta keluarganya bersedia bertanggung jawab dan menjamin keselamatan korban dan teman-teman yang lainnya saat melakukan pekerjaanya sebagai kurir ketika mengirim paket ke wilayah Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja," kata Dedi.
Lebih lanjut, Terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya baik terhadap korban maupun terhadap kurir lainnya. "Bilamana pelaku ini terbukti di kemudian hari melanggar dari pernyataan hasil dari mediasi tersebut, maka pelaku harus sanggup untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
Kesalahpahaman
Dedi menuturkan dugaan penganiayaan itu berawal dari kesalahpahaman soal paket COD atau bayar ditempat. Hanya saja, Dedi tak menjelaskan secara detail awal mula kronologis kejadiannya.
Menurut Dedi, korban terluka pada bagian kepala karena cincin batu ali. "Mereka mengeroyok dengan cara memukul korban secara berulang menggunakan cincin batu akik yang mengenai kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala," jelasnya.