SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi telah menyepakati Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Kesepakatan bersama itu, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dengan Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam rapat paripurna, Rabu (21/9/2022).
“Alhamdulillah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.
Wakil Bupati Iyos Somantri menyatakan perubahan APBD tahun 2022 dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, baik sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini, serta menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Perubahan APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi daerah yang saat ini dibayang-bayangi peningkatan inflasi," kata Iyos.
Selain pengambilan keputusan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, ada agenda lain dalam rapat paripurna tersebut yaitu penyampaian nota pengantar bupati atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penyampaian nota penjelasan Bapemperda atas 3 Raperda usul Inisiatif DPRD, pengumuman dan penetapan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.