SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Sukabumi menerima aduan masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol (Partai Politik). Tak cuma satu tapi ada beberapa parpol yang diadukan warga karena namanya tercantum di daftar untuk pemilu 2024 mendatang.
Hal ini diungkap Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih. Bawaslu hingga Rabu 21 September 2022 telah menerima aduan pencatutan nama oleh Parpol dari 14 orang warga Sukabumi, 3 diantaranya dari kabupaten.
"Yang melapor ke Bawaslu jumlahnya sudah ada 14 orang, baik mengadukan secara langsung maupun melalui google form. Dari 14 orang ini, 3 orang masyarakat KTP Kabupaten Sukabumi," kata Yasti di sela acara sosialisasi pemilih tetap di salah satu hotel yang ada di Jalan Selabintana Sukabumi, Rabu 21 September 2022.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Sukabumi sudah menyerahkan data tersebut ke Bawaslu Jawa Barat untuk dilaporkan berjenjang sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022. Aduan itu juga diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.
"Itu sudah dilakukan pemberitahuan ke KPU. Pencatutan itu ada yang dari masyarakat, kemudian ada dari guru-guru, banyaknya kalau dilihat dari sini (guru) tapi bukan ASN," tuturnya.
Namun Yasti tidak meyebutkan nama partai politik mana saja yang mencatut warga kota maupun Kabupaten Sukabumi itu.
Baca Juga :
"Di google form, ada uraiannya langsung bahwa saya tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai politik, saya bahkan tidak tahu, tiba-tiba saja nama saya ada. Ada yang begitu kronologisnya, pokoknya ke berbagai partai politik," katanya.
Adapun resiko ketika nama warga dicatut di dalam sipol otomatis hak warga sebagai penyelenggara pemilu akan hilang. Apalagi yang dicatut adalah PNS, TNI dan Polri.
"Ketika nanti sudah disahkan yang bersangkutan bahkan namanya tidak pernah mendaftarkan menjadi anggota parpol. Itu otomatis merugikan, apalagi kalau posisinya ASN, TNI Polri. Tentunya itu akan menjadi permasalahan tersendiri karena sesuai UUD-nya dilarang memiliki afiliasi partai politik," jelasnya.