SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pria berinisial AM (21 tahun). Pengedar obat keras terbatas jenis hexymer ini diciduk saat akan melakukan transaksi di pangkalan ojek di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 15 September 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan pihaknya menerima informasi soal rencana transaksi obat terlarang tersebut dari masyarakat. Acep kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Lengkong untuk mengecek ke lokasi.
"Atas informasi tersebut saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melaksanakan lidik ke lokasi," kata dia pada Jumat (16/9/2022).
Baca Juga :
Setibanya di pangkalan ojek pada Kamis sore, anggota Polsek Lengkong langsung melakukan pemantauan. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya muncul seorang laki-laki dengan tingkah laku yang mencurigakan. Anggota Polsek Lengkong selanjutnya menghampiri laki-laki itu yang tak lain adalah AM.
"Setelah diperiksa dan digeledah, didapati barang bukti berupa obat keras terbatas jenis hexymer," ujar Acep.
Acep juga mengatakan telah diamankan dari pelaku barang bukti berupa obat keras terbatas hexymer sebanyak 243 butir. Perkembangan kasus ini selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sukabumi. "Pelaku dan barang bukti telah kami limpahkan ke Polres Sukabumi," kata Acep.