SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah rumah permanen di Kampung Cilimus RT 01/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, disorot warga. Pasalnya, bangunan baru tersebut berdiri megah di atas lahan Perum Perhutani Bentang Barat.
"Rumah tersebut berdiri atau dibangun diatas lahan milik Perhutani," kata warga berinisial US (50 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/9/2022).
US mengatakan rumah itu sudah lama dibangun, namun baru diselesaikan (finishing) oleh pemilik sejak tiga bulan lalu. Jika dibiarkan tanpa izin dari Perum Perhutani Bentang Barat, US menyebut khawatir hal serupa akan diikuti warga Kampung Cilimus lainnya.
"Padahal aturannya sudah jelas, tidak boleh mendirikan bangunan di lahan Perhutani," ujar US.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Perum Perhutani Bentang Barat, Cecep, membenarkan ada rumah yang dibangun di lahan Perhutani. Cecep mengatakan bangunan rumah warna putih ukuran 5x8 meter tersebut sudah ada dari beberapa tahun lalu.
"Itu tidak ada izin. Memang sebelum saya tugas ke Sagaranten. Dari informasi, itu bangunan sudah ada beberapa tahun lalu, dan baru satu bulan oleh pemilik rumah dikerjakan kembali (finishing). Belum sempat ditempati karena belum beres semuanya," katanya.
Cecep mengatakan pada Kamis pagi pihaknya sudah melakukan pematokan, segel, atau penutupan terhadap rumah tersebut. Penutupan ini dilakukan bersama Kepala Desa Mekarsari, pihak Kecamatan Sagaranten, Asisten Perhutani, dan Polisi Kehutanan.
"Di sana juga ada pemilik dan saudaranya. Pemilik sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menempati rumah tersebut dan siap untuk membongkarnya," ujar Cecep. "Tindak lanjutnya akan dibongkar. Sekarang pasang pelang dulu," imbuhnya.
Berdasarkan foto surat pernyataan yang diterima sukabumiupdate.com, pemilik rumah itu berinisial SA (44 tahun), warga Desa Mekarsari. Dalam surat itu SA mengakui telah melakukan pembangunan rumah di atas tanah negara yang dikelola Perum Perhutani.
Dalam surat pernyataan tersebut, SA juga mengaku bersalah dan siap meninggalkan atau membongkar bangunan, sewaktu-waktu apabila digunakan oleh negara. Surat pernyataan ini ditandatangani SA, saksi, dan Kepala Desa Mekarsari.