SUKABUMIUPDATE.com - Warga Surade, Kabupaten Sukabumi, berinisial K (40 tahun) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur. Korban adalah anak tetangga terduga pelaku. Kabar ini diunggah salah satu akun Facebook pada Sabtu, 10 September 2022.
Bendahara desa setempat, H, membenarkan dugaan pemerkosaan tersebut. H mengaku mengetahui kejadian ini pada Jumat, 9 September 2022. "Betul. Saya sendiri tahunya pada Jumat. Dari informasi, usia korban empat tahun," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Sabtu.
H menyebut terduga pelaku sudah mempunyai istri dan anak serta tidak memiliki ikatan keluarga dengan korban. Tak mengetahui kronologi kejadian dugaan pemerkosaan ini, namun H mengatakan korban mengeluh sakit saat buang air kecil. H berujar pihak korban sudah melapor ke Polres Sukabumi.
"Pihak korban melaporkan langsung ke Polres Sukabumi. Pihak desa baru menerima kabar (Jumat) kemarin. Pelaku sudah diamankan pada Rabu malam (7 September 2022)," ujarnya.
Baca Juga :
Menurut H, terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di terminal Surade. "Dia (terduga pelaku) awalnya sehari-hari tukang ojek di terminal Surade. Dia juga punya istri dan anak. Pihak desa insyaallah akan segera ke rumah korban," kata H.
Tetangga korban, S (40 tahun), membenarkan adanya dugaan pemerkosaan itu namun dia tak mengetahui jelas kronologinya. "Informasi kejadian melakukan tak senonoh sudah seminggu dari waktu penangkapan pelaku," katanya.
Kapolsek Surade AKP Asep Sundana mengatakan saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. "Sudah diserahkan ke unit PPA Polres Sukabumi," ujar Asep.