SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan ada pasal dalam Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang membahas soal baca tulis Alquran. Ini disampaikan Yudha dalam rapat kerja Komisi IV bersama MUI dan pihak lainnya, Kamis (8/9/2022).
Yudha mengatakan baca tulis Alquran dalam Raperda ini merupakan keinginan masyarakat yang ditampung lewat forum diskusi (FGD) untuk ditindaklanjuti oleh kurikulum di SD maupun SMP sebagai muatan lokal.
Namun, dari hasil evaluasi Pemprov Jabar terhadap Raperda tersebut, kata Yudha, baca tulis Alquran belum bisa dicantumkan dalam Perda.
Baca Juga :
"Hasil evaluasi (Pemprov Jabar), baca tulis Alquran tersebut tidak bisa dicantumkan di dalam Perda karena secara absolut diatur melalui undang-undang," kata Yudha selepas rapat kerja di kantor MUI Kabupaten Sukabumi.
Yudha mengatakan ada masukan untuk membahas persoalan ini bersama dengan Biro Hukum Pemprov Jabar. Elemen ulama dan organisasi keislaman di Kabupaten Sukabumi, sambung Yudha, bisa ikut membahas ini. "Perlu ada duduk bersama dengan Pemprov Jabar karena ini muatan lokal. Nanti kita sama-sama berangkat ke Pemprov Jabar," ujarnya.