SUKABUMIUPDATE.com - Beredar foto dan video dua mobil bak terbuka warna hitam diduga membawa jeriken berisi Pertalite. Satu mobil (dalam foto) membawa beberapa jeriken yang diduga berisi Pertelite. Sedangkan satu mobil lain (dalam video) membawa muatan yang ditutup terpal yang juga diduga jeriken berisi Pertelite. Foto dan video ini menjadi sorotan karena mobil tersebut dinarasikan melakukan perjalanan dari Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, menuju Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Warga Tegalbuleud, Deri, menyebut video berdurasi singkat itu diambil pada Selasa pagi (6/9/2022). Sedangkan foto, diambil pada Selasa waktu Subuh. "Mobil jenis SS (Mitsubishi Colt t120ss) membawa jeriken berisi BBM Pertalite. Dari pengakuan sopir warga Sagaranten, BBM tersebut beli dari SPBU Tegalbuleud dan akan dijual ke pengecer-pengecer," kata Deri kepada sukabumiupdate.com.
Deri menyayangkan adanya dugaan pembelian Pertelite menggunakan jeriken. Sebab, kata dia, aturannya sudah jelas bahwa pembelian BBM Pertalite di SPBU tidak boleh menggunakan jeriken. Apalagi, bahan bakar tersebut akan dijual kembali ke pengecer di wilayah Sagaranten bahkan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. "Padahal di Tegalbuleud juga sangat membutuhkan. Selain untuk nelayan, juga kebutuhan masyarakat. Di Tegalbuleud, saat ini harga di eceran sudah Rp 15 ribu per liter," katanya.
Warga Cidolog, Yayang, menyebut SPBU Tegalbuleud selama ini diduga masih melayani para pengusaha BBM yang menjual kembali bahan bakar bersubsidi yang harganya baru naik itu ke pengecer. Menurut Yayang, ada beberapa pengusaha asal Sagaranten dan Cidolog yang diduga dilayani SPBU Tegalbuleud. "Mereka rutin belanja ke SPBU Tegalbuleud, minimal 30 jeriken, maksimal 50 hingga 60 jeriken," kata dia.
Ketua Rukun Nelayan Tegalbukeud Sadi Kuswara mengatakan, berdasarkan informasi dari nelayan pemilik perahu, harga satu jeriken berisi 33 liter Pertalite kini mencapai Rp 385 ribu. Tercatat, saat ini ada sekitar 46 perahu nelayan Tegalbuleud yang biasa mengonsumsi BBM Pertalite untuk melaut. "Itu informasi dari nelayan," kata Sandi.
Menanggapi ini, manajemen SPBU Tegalbuleud, Agung, membantah soal adanya dugaan pengusaha atau pembeli Pertalite yang menggunakan jeriken untuk menjualnya kembali ke pengecer. Agung menyebut SPBU tempatnya bekerja sangat selektif dalam menyalurkan BBM tersebut. "Tidak ada. Kami sangat selektif, itu hanya peruntukan nelayan, kelompok tani, dan UMKM," kata Agung lewat pesan WhatsApp. Agung memastikan tak ada pembeli dari Sagaranten maupun Cidolog yang beli mengunakan jeriken.
Agung juga mengatakan saat ini tidak ada kelangkaan BBM bersubsidi di Tegalbuleud. "Pengisian di SPBU memang ada pakai mobil pick up, tapi itu sesuai kuota SKPD, seperti untuk nelayan, kelompok tani, atau UMKM. Jadi informasi atau laporan warga seperti itu perlu dicek kembali," ujar dia. "Kami tegaskan sekali lagi, adanya informasi seperti itu, kami membantah," kata Agung.
Mengutip laporan tempo.co pada April 2022, PT Pertamina (Persero) melarang konsumen membeli BBM Pertalite dengan jeriken. “Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Ederan (SE) Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 April 2022.
Sebelumnya terdapat sebuah edaran atas nama Pertamina yang menyatakan hal ini perihal larangan pelayanan jeriken produk Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Irto mengatakan edaran yang tersebar itu mengacu kepada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Menurutnya, ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.
“Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memastikan penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku,” kata Irto.
Pada diktum satu aturan Keputusan Menteri tersebut menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.
Pengalihan JBU ke JBKP, kata Irto, di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum yang diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Pada SE tersebut, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung transportasi dan kebutuhan bakar rumah tangga. Sehingga penjualan tidak dipetuntukkan untuk diperjualbelikan kembali. “Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah resmi menaikan harga Pertalite, Pertamax, hingga Solar per Sabtu, 3 September 2022. Kenaikan diumumkan di Istana Merdeka oleh Jokowi bersama jajaran menterinya. Menteri ESDM Arifin Tasrif yang turut hadir memberikan rincian kenaikan BBM tersebut, yakni:
1. Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter.
2. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
3. Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.