SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi masih menyelidiki kasus perusakan rumah di Kampung Cibangbara RT 02/01, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Perusakan pada Selasa, 30 Agustus 2022, tersebut adalah buntut penikaman yang menewaskan korban bernama Warta (51 tahun).
Dalam kasus penikaman pada Minggu malam, 28 Agustus 2022, polisi sudah menangkap dua pelaku yakni pria berinisial DL (51 tahun) dan MS (29 tahun). Satu pelaku lain yang berinisial J masih buron. Korban penikaman adalah Warta (51 tahun), perangkat Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
"Untuk perkara perusakan rumah, kami masih melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah selesai, akan kita lakukan penindakan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Selasa (6/9/2022).
Dedy memastikan rumah yang dirusak gerombolan orang tersebut adalah milik salah satu pelaku yang sudah ditangkap. Namun, Dedy tak menjelaskan rinci siapa pelaku yang dimaksud pemilik rumah ini. "Rumah yang dirusak (adalah) rumah milik salah satu pelaku yang sudah kita tangkap. Rumahnya dirusak," ujar Dedy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gerombolan orang yang merusak rumah tersebut datang dari arah Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Selain jumlahnya yang tidak sedikit, mereka juga membawa senjata tajam sehingga tidak terbendung oleh polisi dan TNI yang berjaga.
Pantauan di lokasi pada Selasa, 30 Agustus 2022, rumah bercat merah itu dalam kondisi porak-poranda. Barang di dalam rumah seperti kursi dalam kondisi rusak tergeletak di halaman. Rumah yang menjadi sasaran perusakan oleh gerombolan orang itu berseberangan dengan panggung yang dipakai acara dangdutan.
Polisi sebelumnya menyebut rumah yang dirusak merupakan rumah milik ibu berinisial I dan memiliki anak yang merupakan pelaku penikaman. Namun rumah tersebut sudah kosong setelah insiden penikaman. Dalam perusakan tersebut, Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos turut menjadi korban penyerangan massa. Dia mengalami luka sabetan senjata tajam di jempol tangan kanan.
Dugaan Motif Penikaman
Polisi mengungkap dugaan motif penikaman yang menewaskan Warta. Para pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras, diduga tidak terima rekannya yang berinisial A ditegur oleh korban lantaran duduk di tengah jalan saat acara dangdutan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Minggu malam, 28 Agustus 2022.
Teguran tersebut berujung adu mulut antara korban dengan A. Melihat situasi ini, DL kemudian datang dan menikam atau menusuk leher korban dengan pisau belati. Pelaku lain yakni J (masih buron) dan MS selanjutnya memukuli korban hingga bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat dan membuat polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku DL adalah warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Sementara MS merupakan warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.