SUKABUMIUPDATE.com - Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) membuat tarif atau ongkos angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi ikut naik. Tarif angkot menjadi Rp 6.000 bagi masyarakat umum dan Rp 3.000 bagi siswa.
"Mulai hari ini naik, asalnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 jauh dekat. Ongkos siswa naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022) malam.
Baca Juga :
Besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan Kelompok Kerja Unit (KKU) angkutan umum dan Organda. Dalam berita acara itu tertulis, jika harga BBM naik mencapai Rp 10 ribu maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000.
"Saya juga minta arahan Wali Kota karena memang SK itu berproses maka yang menjadi acuan adalah hasil kesepakatan itu," tuturnya.
Abdul menyatakan, setelah naiknya harga Pertalite, Solar dan Pertamax diumumkan pemerintah, ada sopir angkot yang menaikan ongkos secara sepihak.
Kemudian pada Sabtu sore beberapa sopir angkot sempat mendatangi kantor Dinas Perhubungan
“Secara sepihak sopir narikin ke penumpang Rp 7.000 dan Rp 8.000 jadi tidak ada keseragaman. Nah mereka datang kesini ingin ada kepastian berapa sih sebenarnya," katanya.
Kini pihaknya juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang daftar ongkos di pintu angkot terkait penerapan tarif baru.
"Itu yang dipertebal, dicetak tebal stabilo ditempel di angkot sambil menunggu SK Wali Kota," jelasnya.