SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi melakukan penjangkauan atau penanganan terhadap bayi laki-laki yang ditemukan di pelataran rumah warga di Kampung Ciheulang Girang RT 11/04 Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Hingga Kamis, 1 September 2022, bayi yang ditemukan dalam kondisi tali pusar belum terpotong dan masih tersambung dengan plasenta tersebut masih ada di Puskesmas Caringin. Kesehatan bayi seberat 3,4 kilogram saat ditemukan ini terpantau baik dan mendapat pengawasan petugas puskesmas.
Penjangkauan dilakukan usai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Harun Al-Rasyid berkoordinasi dengan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Amanudin. Adapun yang datang ke Puskesmas Caringin untuk memantau bayi adalah Subkor Rehabilitasi Dasar Luar Panti, Yuyus, dan Pekerja Sosial Essa Gunawan.
"Alhamdulillah keadaannya cukup baik dan tidak ada gangguan sensorik atau motorik yang bisa menghambat tumbuh kembangnya, karena mendapatkan pertolongan pertama dari Puskesmas Caringin yang sangat baik," kata Ressa Gunawan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/9/2022).
Ressa menyatakan polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap terduga pelaku pembuangan anak tersebut. "Hasil koordinasi dengan Polsek dan Puskesmas Caringin, sementara ini anak akan dititip rawat di lingkungan desa tempat anak ditemukan sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Meski begitu, kata Ressa, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi siap jika bayi itu dititipkan di Dinas Sosial. Namun karena Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi belum memiliki lembaga kesejahteraan sosial bagi anak terlantar, Ressa menyebut akan menitipkannya ke panti sosial anak dan balita Dinas Sosial Jawa Barat di Bandung.
Baca Juga :
Banyak yang Ingin Adopsi
Sejak ditemukan, banyak warga yang berminat mengasuh bahkan mengadopsi bayi dengan panjang 50 sentimeter tersebut. Namun, adopsi bukanlah hal sembarangan. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus ditempuh.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Amanudin menyatakan ada beberapa syarat bagi warga yang ingin mengadopsi anak terlantar, antara lain sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan agama calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
Adapun syarat lain yaitu status pernikahan paling singkat lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
Amanudin mengatakan calon orang tua harus membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak. Kemudian, adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat. Lalu telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan. Selanjutnya memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Selain itu, Amanudian menyebut ada persyaratan administrasi Calon Orang Tua Asuh (COTA) untuk pengajuan izin pengangkatan anak. Lembar-lembar administrasi yang harus diisi yaitu surat pernyataan, surat persetujuan dari orang tua atau kerabat, surat pernyataan pemberian hibah, surat pernyataan tidak akan menjadi wali nikah, deskripsi diri COTA tentang motivasi mengangkat anak dan surat pernyataan kebenaran dokumen.
REPORTER: CRP/GIANNI FATHIN RABBANI