SUKABUMIUPDATE.com - AA Brata Soedirdja, kuasa hukum Yayasan Bintang Ikhlas Gemilang yang merupakan pengelola PAUD Golden Age Islamic Montessori School (GAIS) menyatakan kliennya tidak menggunakan halaman rumah milik orang lain untuk parkiran PAUD.
Brata mengatakan, lahan pribadi milik ibu Gracia Hadasa Zacharia memang berdekatan dengan PAUD GAIS. Kendati demikian, pengunjung yang datang ke PAUD GAIS tak parkir di halaman rumah tersebut.
"Pada intinya bahwa lahan pribadi milik ibu Gracia Hadasa Zacharia yang lokasinya berdekatan dengan PAUD GAIS digunakan sebagai lahan parkir mobil oleh pengunjung yang datang adalah sama sekali tidak benar," ujar AA Brata Rabu (31/8/2022).
Baca Juga :
Lebih lanjut AA Brata menegaskan bahwa kliennya yang telah berdiri sejak tahun 2011 tersebut, memiliki banyak pengalaman dalam mengelola PAUD GAIS secara profesional. Sehingga izin-izin terkait pendirian dan operasional kegiatan sekolah telah dimilikinya secara legal.
"Hal ini membuktikan komitmen kami atas ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami menyangkal dan menyatakan bahwa tidak benar sekolah PAUD GAIS menggunakan halaman rumah warga untuk parkiran sekolah sebagaimana termuat dalam judul pemberitaan," jelasnya.
Karena semua kendaraan yang datang, lanjut AA Brata, baik pengunjung atau tamu yang datang, tidak parkir di halaman pribadi rumah Ibu Gracia Hadasa Zacharia, akan tetapi hanya berhenti sesaat di ruas akses jalan umum keluar masuk kendaraan guna menurunkan penumpang.
"Setelah itu kemudian, semua kendaraan selalu diarahkan oleh manajemen sekolah untuk parkir di tempat lain di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Lebih tepatnya para pengunjung ataupun tamu hanya dropping, tidak parkir berjam-jam," tambahnya.
Menanggapi terkait adanya gugatan dari ibu Gracia Dadasa Zacharia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait diterbitkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Kota Sukabumi yang mempermasalahkan perubahan fungsi bangunan rumah menjadi bangunan sekolah, AA Brata menilai sangat sumir dan berlebihan.
"Oleh karena klien kami telah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam penerbitan masih termasuk ke dalam zona kuning, sehingga atas diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," ungkapnya.
Agar kliennya tidak dirugikan dan untuk mencegah adanya tuntutan perdata dan atau tuntutan pidana dari Yayasan Bintang Ikhlas Gemilang, Aa Brata menyatakan kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan atau melakukan hate speech akan diproses secara hukum.
Sebelumnya, Seorang warga bernama Gracia Hadasa Zacharia merasa keberatan dengan surat Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Sukabumi terhadap bangunan sekolah swasta tingkat PAUD.
Keberadaan sekolah di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ini dinilai menimbulkan aktivitas parkir di tanah pribadi milik Gracia--yang lokasinya berdekatan dengan sekolah tersebut. Diketahui, PBG bernomor: 640/KEP/148/PBG/2022 itu terbit pada 13 Mei 2022.
Kuasa hukum Gracia, Muhammad Saleh Arif, mengatakan setiap hari kliennya merasa terganggu oleh aktivitas parkir mobil dan kegiatan yang dilakukan sekolah tersebut yang berjalan sejak Maret 2022, sebelum terbit PBG. Saleh menyebut surat keberatan sudah diajukan ke DPMPTSP Kota Sukabumi pada Maret.
"PBG adalah nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Yang menjadi keberatan klien saya adalah adanya perubahan fungsi bangunan rumah menjadi fungsi sekolah. Klien saya sudah beberapa kali mengajukan keberatan mulai Maret 2022 ke DPMPTSP," kata Saleh kepada awak media pada Rabu (24/8/2022).
Saleh mengatakan kasus ini akan memasuki persidangan kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung pada Kamis, 25 Agustus 2022. Adapun luas lahan milik Gracia, termasuk di atasnya ada rumah miliknya, adalah 2.000 meter persegi. Sementara lahan sekolah hanya 600 meter persegi
Menurut Saleh, pihaknya telah mengajukan somasi dan keberatan kembali pada 24 Juli 2022 yang ditembuskan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, dan pemilik tanah dan yang mengajukan PBG yang suratnya ditunjukkan kepada DPMPTSP.
Pemilik lahan yang melakukan gugatan, Gracia Hadasa Zacharia, mengatakan bukan menolak adanya sekolah, namun aktivitas yang ditimbulkan adanya sekolah tersebut membuat lahan pribadinya digunakan lahan parkir oleh pengunjung yang datang, sehingga menyulitkan dia untuk masuk ke lahan pribadinya.
Kita menuntut keberatan terbitnya PBG untuk sekolah itu di lahan yang ada hanya dua rumah, yaitu rumah saya dan sebelahnya sekolah tersebut. Seharusnya ketika akan membangun, dipikirkan dengan parkirnya, sehingga saya mau masuk ke rumah sendiri sangat sulit sering tertutup kendaraan yang datang," kata dia.