SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi minta maaf atas penangkapan Kades Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Apdesi mengupayakan hukuman rehabilitasi untuk Kades Sagaranten yang saat ini berada di sel tahanan Polres Sukabumi.
Baca Juga :
Hal ini diungkap oleh Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Ahmad Nuryani. Kades Puncak Manggis, Kecamatan Sagaranten ini membenarkan jika salah seorang anggotanya ditangkap pihak kepolisian bersama seorang staf Desa Sagaranten.
"Tadi pagi saya dapat informasi. Iya itu Kades Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, bersama stafnya bagian Puskesos atau Kesra Desa Sagaranten," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/8/2022).
Apdesi prihatin atas penangkapan itu, lanjut Ahmad Nuryani dan memohon maaf kepada warga Sukabumi dan Indonesia. "Siapapun bisa khilaf dan salah. Apdesi secara organisasi minta maaf dan berharap ini menjadi pelajaran yang berharga bagi semua, khususnya kedua rekan mereka yang ditangkap pihak kepolisian."
Untuk itu Apdesi akan mengupayakan kedua pelaku bisa menjalankan hukuman rehabilitasi narkotika. "Rehabilitasi menjadi salah satu upaya kami secara organisasi, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini baru kami diskusikan secara internal di Apdesi, besok (Selasa, 31 Agustus 2022) rencananya kami akan ke Polres Sukabumi," ungkap Ahmad Nuryani, bersama anggota Apdesi Kecamatan Sagaranten lainnya.
Seperti diberitakan, Kepala Desa Sagaranten, beserta stafnya ditangkap Polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, oknum Kades tersebut berinisial AA (34 tahun), ditangkap di ruang kerjanya sendiri di Kantor Desa tepatnya di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten pada Senin malam 29 Agustus 2022.
Sedangkan stafnya NF (32 tahun) yang bekerja di bagian umum Desa, lanjut Dedy, ditangkap di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
“Untuk kepala desa Sagaranten, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah Handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika, sisanya alat bong dan hasil tes urin positif,” jelasnya.
“Sedangkan untuk NF, barang bukti yang diamankan adalah Handphone, alat bong dan hasil tes urin yang positif,” tambahnya.
Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.