SUKABUMIUPDATE.com - Setelah enam hari dirawat warga, bayi Kukang yang ditemukan tergeletak di tanah dekat objek wisata Karangpara di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Jawa Barat, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Primata yang gerakannya lambat tersebut dirawat warga bernama Indra Perdana (25 tahun), setelah ditemukan pada Ahad, 21 Agustus 2022, oleh teman Indra yang bernama Repsi (22 tahun). Indra dan Repsi merupakan warga Kampung Kubang Jaya RT 02/09, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.
Indra mengaku merawat Kukang yang diketahui Kukang Jawa yang diperkirakan masih bayi itu lumayan sulit. "Diberi susu dan pisang selama enam hari," kata Indra kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/8/2022).
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan atau PEH BBKSDA Jawa Barat Bidang Bogor, Isep Mukti Wiharja, mengatakan bayi Kukang Jawa yang diperkirakan jantan tersebut selanjutnya akan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga atau PPSC di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
"Bayi Kukang ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter hewan di PPSC," kata Isep.
Baca Juga :
Isep mengatakan kelanjutan penanganan bayi Kukang Jawa itu menunggu hasil pemeriksaan dokter di PPSC. Ini untuk menentukan apakah bisa dilepasliarkan atau harus rehabilitasi terlebih dulu. "Satwa liar tersebut termasuk dilindungi dan kewajiban BBKSDA Jabar untuk menanganinya," ujar dia.
Kukang (Nycticebus coucang) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Status konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN), Kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered).
Menukil penjelasan di website kukangku.id, Kukang Jawa terdaftar dalam jenis satwa dilindungi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan didukung melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kukang sudah dilindungi sejak 1973 melalui keputusan Menteri Pertanian melalui surat Nomor 66/Kpts/Um/2/1973. Saat itu, semua Kukang di Indonesia masih merujuk kepada spesies Nycticebus coucang.
Berdasarkan tingkat kepunahannya, IUCN menempatkan Kukang ke dalam kategori Kritis (Critically Endangered). Kategori ini berada satu tingkat di bawah kepunahan. Ini disebabkan karena selama rentang 24 tahun terakhir atau tiga generasi, populasi Kukang Jawa diperkirakan telah menurun hingga 80 persen.
Sedangkan menurut CITES, sama seperti jenis Kukang lainnya, Kukang Jawa masuk ke dalam Appendiks I. Yang artinya, jenis satwa ini dilarang untuk diperjualbelikan.
REPORTER: CRP/GIANNI FATHIN RABBANI