SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, mengamankan paket berisi ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui salah satu perusahaan ekspedisi pada Jumat, 26 Agustus 2022. Polisi memeriksa dua paket mencurigakan asal Jakarta setelah mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami mendapat kabar dari Bea Cukai melalui telepon bahwa ada dua paket yang dicurigai, dan paket itu sudah di-pending pengirimannya. Dari kabar itu jajaran Polsek Cicurug mendatangi lokasi ekspedisi untuk memeriksa isi paket tersebut," kata Kapolsek Cicurug Kompol Parlan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/8/2022).
Setelah diperiksa, Parlan menyebut dua paket yang dibungkus plastik warna biru dan hitam tersebut berisi obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer. Paket pertama dengan nomor resi 00639029314, berisi 1.000 butir hexymer dan 100 butir tramadol. Paket kedua, nomor resi 001838184215, berisi 200 butir tramadol.
Selepas dicek, polisi kembali merapikan bungkusan paket-paket dan menunggu penerima karena menurut pihak ekspedisi biasanya langsung diambil ke kantornya. Dalam kedua paket itu tertera nama penerima berinisial R dengan tujuan Kampung Cisaat RT 04/04 Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Namun hingga Jumat malam, penerima tak kunjung datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paketnya. Alhasil, polisi langsung mendatangi alamat yang ada di paket tersebut. "Tetapi setelah dicek (ke alamat di paket), tidak ada identitas (nama berinisial R) seperti yang tertera di paket," kata Parlan.
Polsek Cicurug selanjutnya menyerahkan barang bukti dua paket dengan obat-obatan terlarang tersebut ke Satnarkoba Polres Sukabumi. Dari informasi yang dihimpun, pengiriman paket serupa sudah terjadi beberapa kali dan membuat pihak ekspedisi curiga hingga akhirnya melapor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.