SUKABUMIUPDATE.com - Dua pemuda berinisial NF (21 tahun) dan RM (19 tahun) dibekuk polisi lantaran menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Keduanya ditangkap di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah lewat Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan NF dan RM ditangkap berdasarkan laporan warga. Dalam menangkap terduga pelaku, polisi berpura-pura menjadi calon pembeli obat-obatan tersebut.
Dodi menyebut anggotanya berkomunikasi dengan NF lewat telepon dan berpura-pura akan membeli obat-obatan yang diedarkan NF. Mereka membuat janji untuk transaksi di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak.
"Terduga pelaku biasa melakukan transaksi di tempat tinggalnya dan kadang di luar setelah janjian. Tadi malam (pukul 19.00 WIB) dipancing oleh anggota Polri untuk transaksi di luar," kata Dodi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/8/2022).
Terduga pelaku pertama yang dibekuk adalah NF. Dari pemuda ini diamankan barang bukti obat terlarang jenis tramadol 358 butir, hexymer 1.043 butir, dan uang senilai Rp 100 ribu. Setelah dibekuk, NF mengaku telah janjian dengan pengedar obat lain yakni RM.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap RM di tempat yang sama sekira pukul 22.00 WIB dan menyita barang bukti tramadol 27 butir, hexymer 67 butir, dan uang Rp 200 ribu. "Sudah janjian transaksi dari terduga RM," kata Dodi. NF dan RM sudah tiga tahun menjadi pengedar.