SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Cibadak buka suara terkait penyitaan dua SPBU di Kabupaten Sukabumi oleh Bareskrim Polri pada Kamis kemarin, 25 Agustus 2022. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK.
Selain dua SPBU di Cikidang dan SPBU Bagbagan di Palabuhanratu, Bareskrim Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus juga melayangkan surat pemrintaan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Cibadak untuk tiga objek lainnya. Ketiga objek ini adalah tanah di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Mahendrasmara Purnama Jati mengatakan total ada lima objek yang izin penetapan penyitaannya diminta diterbitkan Pengadilan Negeri Cibadak oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022. Kelima objek ini adalah dua SPBU (Cikidang dan Palabuhanratu) dan tiga objek tanah di Gegerbitung.
"Yang dimintakan (izin penetapan penyitaan) di Sukabumi ini ada lima objek termasuk dua SPBU, yang ketiga objek lainnya itu tanah yang ada di Desa Buniwangi, Gegerbitung," kata Mahendra saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Cibadak di Jalan Jenderal Sudirman Blok Jajaway Nomor 2, Palabuhanratu, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga :
Diketahui, dua SPBU tersebut disita pada Kamis kemarin berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekusi penyitaan terhadap tiga objek tanah di Gegerbitung dilakukan Jumat ini dengan nomor penetapan yang sama.
Meski telah disita, kedua SPBU itu hingga kini masih beroperasi. Rinciannya, kedua SPBU ini adalah SPBU Cikidang di Jalan Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Kemudian SPBU di Jalan Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Kedua SPBU ini milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini berstatus tersangka dugaan TPPU.
Mahendra mengatakan kedua SPBU tersebut masih bisa beroperasi karena tidak mengurangi kebermanfaatannya. Penyitaan dilakukan supaya kedua SPBU tidak dipindahtangankan. Mahendra menyebut permintaan izin penyitaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran ada sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahendra mengamini penyitaan kedua SBPU itu terkait kasus dugaan TPPU mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini berstatus tersangka. Menurut Muhendra, SBPU tersebut termasuk objek bukan barang bergerak, sehingga polisi sebelum melakukan penyitaan, harus punya izin penetapan terlebih dahulu dari pengadilan.
"Beda halnya kalau untuk objek barang bergerak, tanpa izin apabila memang diperlukan dengan segera itu bisa langsung dilakukan penyitaan. Jadi untuk penyitaan sendiri itu yang melakukan bukan pengadilan tapi pihak penyidik," kata dia. "Di pengadilan itu untuk memenuhi syarat formilnya sebagaimana Pasal 38 KUHAP dan memang harus dimintakan izinnya saja,” imbuh Muhendra.
Terkait sampai kapan kedua SPBU itu disita, Mahendra menyebut sampai ada putusan dari pengadilan yang menyidangkan perkara dugaan TPPU tersebut. “Karena sudah masuk ke ranah penyidikan, sampai adanya putusan persidangan kasus ini,” ujarnya.
“Kita sendiri tidak tahu apakah perkara ini akan diadili di mana, karena kalau untuk penyitaan itu ada di izin ataupun persetujuan kita itu dapat dilakukan di mana barang itu berada, pengadilan wilayah barang itu berada. Jadi kalau untuk pemeriksaan pokok perkara bisa saja di tempat lain,” kata dia.
Berita sebelumnya menyebutkan kedua SPBU tersebut milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK, yang kini berstatus tersangka dugaan TPPU atas laporan SG. Sekadar diketahui, SG melaporkan IS dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU tersebut, oleh IS dibalik nama atas nama EK. IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah, dan SPBU, dikuasai IS dan EK.
Akibatnya, IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini tayang, Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan karena menurut mereka kewenangannya ada di Humas.