Selain Dua SPBU, Tiga Objek Tanah di Sukabumi Juga Disita Terkait Kasus TPPU

Jumat 26 Agustus 2022, 18:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Cibadak buka suara terkait penyitaan dua SPBU di Kabupaten Sukabumi oleh Bareskrim Polri pada Kamis kemarin, 25 Agustus 2022. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK.

Selain dua SPBU di Cikidang dan SPBU Bagbagan di Palabuhanratu, Bareskrim Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus juga melayangkan surat pemrintaan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Cibadak untuk tiga objek lainnya. Ketiga objek ini adalah tanah di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Mahendrasmara Purnama Jati mengatakan total ada lima objek yang izin penetapan penyitaannya diminta diterbitkan Pengadilan Negeri Cibadak oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022. Kelima objek ini adalah dua SPBU (Cikidang dan Palabuhanratu) dan tiga objek tanah di Gegerbitung.

"Yang dimintakan (izin penetapan penyitaan) di Sukabumi ini ada lima objek termasuk dua SPBU, yang ketiga objek lainnya itu tanah yang ada di Desa Buniwangi, Gegerbitung," kata Mahendra saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Cibadak di Jalan Jenderal Sudirman Blok Jajaway Nomor 2, Palabuhanratu, Jumat (26/8/2022).

photoSPBU di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri, Kamis (25/8/2022). - (Istimewa)

Baca Juga :

Disita Bareskrim Polri, SPBU Cikidang dan Bagbagan Sukabumi Tetap Beroperasi

Diketahui, dua SPBU tersebut disita pada Kamis kemarin berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekusi penyitaan terhadap tiga objek tanah di Gegerbitung dilakukan Jumat ini dengan nomor penetapan yang sama.

Meski telah disita, kedua SPBU itu hingga kini masih beroperasi. Rinciannya, kedua SPBU ini adalah SPBU Cikidang di Jalan Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Kemudian SPBU di Jalan Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Kedua SPBU ini milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini berstatus tersangka dugaan TPPU.

Mahendra mengatakan kedua SPBU tersebut masih bisa beroperasi karena tidak mengurangi kebermanfaatannya. Penyitaan dilakukan supaya kedua SPBU tidak dipindahtangankan. Mahendra menyebut permintaan izin penyitaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran ada sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahendra mengamini penyitaan kedua SBPU itu terkait kasus dugaan TPPU mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini berstatus tersangka. Menurut Muhendra, SBPU tersebut termasuk objek bukan barang bergerak, sehingga polisi sebelum melakukan penyitaan, harus punya izin penetapan terlebih dahulu dari pengadilan.

"Beda halnya kalau untuk objek barang bergerak, tanpa izin apabila memang diperlukan dengan segera itu bisa langsung dilakukan penyitaan. Jadi untuk penyitaan sendiri itu yang melakukan bukan pengadilan tapi pihak penyidik," kata dia. "Di pengadilan itu untuk memenuhi syarat formilnya sebagaimana Pasal 38 KUHAP dan memang harus dimintakan izinnya saja,” imbuh Muhendra.

Terkait sampai kapan kedua SPBU itu disita, Mahendra menyebut sampai ada putusan dari pengadilan yang menyidangkan perkara dugaan TPPU tersebut. “Karena sudah masuk ke ranah penyidikan, sampai adanya putusan persidangan kasus ini,” ujarnya.

“Kita sendiri tidak tahu apakah perkara ini akan diadili di mana, karena kalau untuk penyitaan itu ada di izin ataupun persetujuan kita itu dapat dilakukan di mana barang itu berada, pengadilan wilayah barang itu berada. Jadi kalau untuk pemeriksaan pokok perkara bisa saja di tempat lain,” kata dia.

Berita sebelumnya menyebutkan kedua SPBU tersebut milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK, yang kini berstatus tersangka dugaan TPPU atas laporan SG. Sekadar diketahui, SG melaporkan IS dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU tersebut, oleh IS dibalik nama atas nama EK. IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah, dan SPBU, dikuasai IS dan EK.

Akibatnya, IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini tayang, Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan karena menurut mereka kewenangannya ada di Humas.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara