SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai undang-undang, menyikapi isu yang menerpa Ketua Dewan, Yudha Sukmagara. Langkah ini merespon surat resmi dari PB HIMASI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi) yang meminta BK turun tangan untuk menyelesaikan isu keributan di salah satu tempat hiburan malam (THM) karoke di Kota Sukabumi yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hal ini ditegaskan setelah BK menggelar rapat internal perdana menyikapi hal tersebut di Aula Flamboyan, kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi pada Jumat (26/8/2022).
Ketua Badan Kehormatan DPRD, Gatot Denny Irianto menerangkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut surat dari Himasi yang ditujukan kepada Badan Kehormatan untuk melakukan klarifikasi terkait isu yang berkembang, "Menindaklanjuti surat yang masuk dari Himasi tadi telah kita bahas bersama sekretariat yaitu sekwan dan jajarannya," jelas politisi Partai Gerindra ini kepada awak media Jumat (26/8/2022).
Sementara Edi Sudrajat, Wakil ketua BK menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tahapan pertama untuk menyikapi isu yang berkembang tersebut,
"Sesuai dengan permohonan dari PB Himasi untuk klarifikasi isu-isu yang berkembang, kami laksanakan tahapan pertama rapat secara internal, tahapan selanjutnya akan kita buat surat untuk dilayangkan kepada yang bersangkutan (Ketua DPRD)," ungkap Edi.
Edi juga mengatakan bahwa Badan Kehormatan akan mencari kejelasan terkait isu yang berkembang ini untuk mengetahui benar atau tidaknya isu tersebut,
"Kami akan coba cari jawaban-jawaban dari pertanyaan yang beredar di publik sambil menunggu perkembangan untuk menindaklanjuti kebenaran terkait isu yang berkembang tersebut," Jelas dewan dari fraksi PAN itu.
Agus Mulyadi, anggota badan kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar menambahkan bahwa BK akan bersikap netral terkait isu ini. Akan sangat terbuka jika ada masyarakat atau siapapun yang mempunyai informasi atau bahkan bukti kuat untuk memberikan masukan kepada BK.
Baca Juga :
"Kita akan mengundang Ketua DPRD, dan semua pihak yang bisa memberikan informasi. Kita tidak menutup diri, pastikan BK netral untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Sukabumi," jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa BK ini akan mengeluarkan rekomendasi terkait masalah ini. Untuk itu diperlukan semua informasi dari pihak-pihak yang terkait isu tersebut.
"Jadi kami meminta kepada siapapun untuk tidak membuat isu diluar. Jika memang tahu masalah ini berikan informasi dan masukan kepada BK," pungkas Agus yang juga berharap menyelesaikan masalah ini bisa secepatnya.
Sementara anggota Badan Kehormatan lain dari Fraksi PKS, Leni Liawati meminta publik bersabar karena Badan Kehormatan akan menyikapi isu ini sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan,
"Kita merespons berdasar tata beracara badan kehormatan, tidak di luar konteks itu, mohon bersabar endingnya seperti apa karena mekanisme tersebut akan tetap dijalankan," jelas Leni.
Semua proses penyelesaian kasus ini di BK dipastikan akan terbuka, dengan memberikan informasi kepada publik, baik melalui media massa maupun media resmi DPRD Kabupaten Sukabumi. Setelah rapat internal pertama ini, BK langsung mengeluarkan surat panggilan (undangan klarifikasi) kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Rencananya Yudha akan diklarifikasi oleh tim BK DPRD pada hari Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, PB HIMASI menyikapi isu liar yang berkembang di publik terkait dugaan keributan di salah satu THM yang melibatkan Ketua DPRD dengan berkirim surat resmi ke Badan Kehormatan. Ini dilakukan Himasi untuk menjaga marwan DPRD, dengan mendorong BK bertugas sesuai dengan kewenangannya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD.
BK memiliki fungsi dan kewenangan secara umum menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan.
Dilanjut dengan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Badan kehormatan DPRD melakukan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupun eksternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas.