SUKABUMIUPDATE.com - Pakar Kebijakan Publik yang juga Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi M. Rijal Amirulloh menyatakan harus ada rekonsiliasi atas munculnya gugatan Izin PAUD di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
"Pandangan sepintas saya, kalau dilihat dari sudut pandang perizinan, bukan izin PAUDnya yang menjadi permasalah, tapi posisi bangunan PAUDnya, dimana ikhtiar proses kegiatan pembelajaran tidak mengganggu pihak lain, contoh lahan parkir," kata M Rijal kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga :
Lebih lanjut kata dia, seharusnya pemilik lahan dan pengelola PAUD tersebut harus ada ikhtiar rekonsiliasi. "Yang mana posisi PAUD disana baik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang harus didukung oleh masyarakat sekitar, disisi lain institusi pendidikan sebagai lembaga orang-orang terdidik ikhtiar memberikan manfaat pada masyarakat sekitar, bukan sebaliknya," tuturnya.
Menurutnya, yang harus bisa menengahi permasalahan itu adalah pengawas Sekolah dengan Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Iya, biasanya untuk membina sekolah disdik menugaskan pengawas di beberapa sekolah, level lebih tingginya Disdik sama kelurahan," jelasnya.
Sebelumnya, warga bernama Gracia Hadasa Zacharia merasa keberatan dengan surat Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Sukabumi untuk bangunan sekolah swasta tingkat PAUD di Kecamatan Gunungpuyuh.
Diketahui, PBG bernomor: 640/KEP/148/PBG/2022 itu terbit pada 13 Mei 2022. Gracia menyebut aktivitas parkir di tanah pribadinya adalah dampak dari keberadaan sekolah tersebut.
Ia menegaskan bukan menolak adanya sekolah, namun aktivitas yang ditimbulkan oleh pengunjung lembaga pendidikan itu, menyulitkan dia untuk masuk ke lahan pribadinya.
"Kita menuntut keberatan terbitnya PBG untuk sekolah itu di lahan yang ada hanya dua rumah, yaitu rumah saya dan sebelahnya sekolah. Seharusnya ketika membangun, dipikirkan dengan parkirnya, sehingga saya mau masuk ke rumah sendiri sangat sulit sering tertutup kendaraan yang berkepentingan dengan sekolah itu," kata dia.
PBG adalah nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Yang menjadi keberatan Gracia, ada perubahan fungsi bangunan rumah menjadi sekolah, sehingga menimbulkan dampak bagi dia.
Kasus ini akan memasuki persidangan kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung pada Kamis, 25 Agustus 2022. Adapun luas lahan milik Gracia, termasuk di atasnya ada rumah miliknya, adalah 2.000 meter persegi.