SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota akan meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap praktik judi online maupun konvensional di wilayah hukumnya yang mencakup tujuh kecamatan di Kota Sukabumi dan delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan pengetatan dilakukan sesuai instruksi pimpinan Polri. Zainal memastikan Polres Sukabumi Kota dan jajaran tidak akan memberi ruang untuk seluruh praktik perjudian, baik yang bersifat online maupun konvensional.
"Penekanan yang diberikan mengenai judi online bukan perintah baru. Sudah dijalankan sejak jauh hari sebelumnya. Namun demikian, monitoring wilayah dan pengawasan kita lakukan lebih ketat lagi," kata Zainal kepada awak media pada Kamis (25/8/2022).
Zainal mengatakan Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberantas praktik perjudian, terutama online, salah satunya dengan melakukan pemetaan wilayah yang dinilai berpotensi menjadi tempat perjudian. Tetapi, Zainal tak menjelaskan rinci tempat-tempat tersebut di mana.
"Kami tak tutup mata dan terus menggali informasi yang diterima terkait praktik perjudian, agar kita tindaklanjuti jika ada temuan. Namun, sejauh ini belum ada laporan maupun temuan mengenai praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujarnya.
Adapun wilayah hukum Polres Sukabumi Kota meliputi tujuh kecamatan di Kota Sukabumi: Cikole, Citamiang, Baros, Cibeureum, Lembursitu, Gunungpuyuh, dan Warudoyong. Kemudian delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas.
Zainal meminta masyarakat menjauhi perjudian dan tak mudah terbujuk. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan jika ada praktik perjudian di lingkungannya. "Jadilah masyarakat yang baik dengan mematuhi ketentuan hukum, tidak terlibat dalam perjudian," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap puluhan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, total 122 orang tersangka ditangkap.