SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pertanahan Nasional atau BPN mulai melakukan pengukuran penyisihan lahan Hak Guna Usaha atau HGU PT Djaja Sindu Agung di Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yang rencananya akan diperpanjang. Ada 700 hektare lahan HGU PT Djaja Sindu Agung yang masuk di wilayah Desa Tegallega.
Kepala Desa Tegallega Fuad Abdul Latif mengatakan pengukuran ini merupakan tindak lanjut sosialisasi tahapan perpanjangan HGU T Djaja Sindu Agung yang dilaksanakan di aula kantor Desa Tegallega pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dalam sosialisasi itu disepakati tujuh poin tuntutan petani penggarap, salah satunya penyisihan lahan HGU.
"Pengukuran ini untuk penyisihan lahan 20 persen di luar fasum dan fasos. (Jadi) kurang lebih ada 140 hektare dari HGU di Desa Tegallega yang seluas 700 hektare," kata Fuad kepada sukabumiupdate.com, Selasa (23/8/2022).
Fuad mengatakan apabila luas penyisihan 20 persen ini dikabulkan untuk objek reforma agraria, akan ada peluang untuk dibagikan kepada masyarakat menjadi tanah hak milik. Namun, Fuad menyebut tahap ini masih jauh, meski peluangnya terbuka. "Ini di luar fasum dan fasos. Kami juga akan mohonkan untuk fasum dan fasos," ujar dia.
Baca Juga :
Fasum atau fasilitas umum dan fasos atau fasilitas sosial yang dimaksud Fuad antara lain perkantoran desa, tempat pemakaman umum, tempat pembuangan sampah, sarana pendidikan, olahraga, kesehatan, dan taman terbuka. Fuad mengatakan sebelum dilakukan pengukuran, pihaknya sudah musyawarah dengan perangkat desa, BPD, BPN, polisi, petani penggarap, perwakilan perusahaan, dan tokoh masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan petani penggarap di Desa Tegallega menolak perpanjangan HGU PT Djaja Sindu Agung. Hal tersebut diungkapkan petani dalam sosialisasi tahapan perpanjangan HGU PT Djaja Sindu Agung serta pembentukan koordinator petani penggarap di aula kantor Desa Tegallega, Jumat, 5 Agustus 2022.
PT Djaja Sindu Agung merupakan perusahan perkebunan yang bergerak pada komoditi cengkeh, teh, dan karet, dengan luas HGU 1.580 hektare. Adapun masa HGU-nya dari 25 Juli 2009 hingga 31 Desember 2022. Menurut salah satu perwakilan petani penggarap, Asep (45 tahun), lahan PT Djaja sedang dalam penanganan kantor staf presiden karena masuk dalam catatan lahan konflik.
"Maka sebelum bicara perpanjangan harus diaudit kegiatan perkebunan itu. Karena selama ini perkebunan tidak mampu mengelola usaha sesuai izin yang diberikan negara. Lahannya ditelantarkan sehingga dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani," katanya.
Menurut Asep, lahan HGU PT Djaja Sindu Agung yang masuk di wilayah Desa Tegallega 700 hektare, selebihnya masuk di wilayah Kecamatan Jampangtengah yaitu Desa Bantaragung dan Desa Jampangtengah. Hampir ratusan warga Desa Tegallega menggarap di lahan HGU PT Djaja Sindu Agung.
Dalam surat pernyataan, penolakan dilakukan apabila sebelum proses, selama proses dan sesudah proses perpanjangan kontrak HGU, petani tidak diizinkan melakukan tumpangsari, menggarap atau memanfaatkan lahan. Berikutnya, penolakan terjadi apabila pihak perusahaan perkebunan tidak menjalankan aturan penyisihan lahan sekurang-kurangnya 20 persen di luar fasus dan fasos.
Kemudian, penolakan juga dilakukan jika tidak menyediakan plasma sekurang-kurangnya 20 persen. Lalu apabila penentuan titik penyisihan lahan tidak transparan, tidak berdasarkan musyawarah mufakat dengan pemdes dan masyarakat. Perpanjangan HGU juga ditolak apabila lahan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan berdampak buruk pada masyarakat. Dan, pabila dalam pengolahan pemanfaatan lahan tidak melibatkan masyarakat lokal.