SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang ditangkap lantaran terlibat praktik judi sabung ayam di Kampung Cikanyere RT 01/07 Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam, 20 Agustus 2022. Keempat pelaku adalah DM (37 tahun), ER (28 tahun), YD (42 tahun), dan DH (32 tahun).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku terlibat judi sabung ayam di tempat yang disediakan YD dengan uang taruhan Rp 50 ribu. Polisi juga menyita barang bukti tiga ekor ayam jago, satu jam dinding, uang tunai Rp 300 ribu, dan tempat sabung ayam terbuat dari spon bernama kalangan.
"Terima kasih untuk Kapolsek Nagrak dan anggotanya yang sudah mengungkap kasus judi ini. Kita mengamankan sekitar empat orang. Untuk tempat disediakan oleh saudara YD,” kata Dedy dalam konferensi pers pada Selasa (23/8/2022).
Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga sekitar terkait judi sabung ayam di tempat YD. "Banyak laporan warga yang mempersoalkan aktivitas sabung ayam tersebut, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi," kata Teguh.
Penggerebekan dilakukan Sabtu lalu sekira pukul 23.30 WIB. Keempat pelaku yang tertangkap basah digiring ke Mapolsek Nagrak. Teguh menyebut pelaku memasang taruhan Rp 50 ribu hingga Rp 65 ribu untuk satu ronde. Dalam satu pertandingan ada lima ronde. Setiap ronde diberi waktu 15 menit dan istirahat 5 menit.
"Modus perjudian langsung tanpa ada kompromi dulu. Baru berjalan dua bulan. Mereka tidak menetap dan yang diamankan tersangka dari wilayah sana semua (Nagrak)," ujarnya.
Menurut Teguh, para pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat saat melakukan judi sabung ayam agar tidak ketahuan polisi. "Mereka berpindah pindah, lokasinya di perkampungan di halaman depan rumah, mereka merupakan warga sekitar," kata Teguh.
Kini, mereka harus mendekam di jeruji besi dan disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. "Ancaman hukuman 10 tahun pasal 303," katanya.