SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menetapkan 26 tersangka kasus sabu, ganja, obat-obatan serta minuman keras (miras).
26 tersangka itu rinciannya yaitu tersangka kasus sabu 12 orang, tersangka kasus ganja 1 orang, tersangka kasus obat keras terbatas 12 orang dan tersangka kasus miras 1 orang.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan modus yang digunakan para pengedar adalah sistem tempel.
“Dengan modus operandi, untuk narkotika di tempel di tempat tertentu sesuai dengan perjanjian,” ujar kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022).
Para tersangka tindak pidana Narkotika terjerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Lalu Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian untuk tersangka miras dikenakan Pasal 11 ayat 2 Peraturan daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 tahun 2015 Tentang larangan Minuman Beralkohol.
Sedangkan barang bukti yang telah berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi yaitu Sabu kurang lebih 96,59 Gram, Ganja kurang lebih 50,67 Gram, Obat Keras Terbatas 3347 butir, Miras 47 Botol Arak bali.
Adapun barang bukti miras yang disita jajaran Polsek yaitu miras berbagai macam merek 570 Botol lalu ciu 84 botol.