SUKABUMIUPDATE.com - Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Pasalnya, beras dalam paket yang disalurkan pada Jumat, 19 Agustus 2022, dinilai tak layak konsumsi dan kekuning-kuningan.
Paket BPNT senilai Rp 200 ribu per bulan itu disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM pada Jumat lalu di E- Warong Desa Cikarang. Selain warnanya yang kekuning-kuningan, warga menganggap beras yang dibagikan tersebut juga tidak sesuai takaran seperti biasanya.
"Warnanya kuning dan beratnya ada yang 7 hingga 8 kilogram. Biasanya KPM menerima 10 kilogram," kata warga Desa Cikarang, AR (35 tahun ), Senin (22/8/2022). "Yang dipermasalahkan adalah berasnya. Komoditas lain seperti buah, sayur, dan lauk pauk tidak ada masalah," imbuh dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 333 KPM di Desa Cikarang yang menerima paket BPNT senilai Rp 200 ribu yang isinya beras 10 kilogram; 1 kilogram waluh; 1,1/4 kilogram ikan tuna; 1,1/4 daging ayam; 1 kilogram kentang; 1,1/4 kilogram jagung; 1 kilogram apel; dan 1,5 kilogram apel.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK Cidolog Dede Ernawati mengatakan ada kesalahan pengambilan beras dari gudang distributor. Dede menyebut ada 11 kantong beras yang sudah dipisahkan di gudang distributor karena tidak layak konsumsi, namun terbawa ke E-Warong.
Menurut Dede, saat penyaluran BPNT pada Jumat, 19 Agustus 2022, pemilik E- Warong tidak sempat mengecek beras, sehingga satu kantong tersalurkan kepada KPM bernama Jenal Alviansah. "Dari 11 kantong tersebut, baru sempat dikasihkan satu kantong ke KPM," kata Dede.
Menerima beras yang kekuning-kuningan, KPM tersebut komplain. Sehingga pada Sabtu, 20 Agustus 2022, kata Dede, beras itu diganti dengan yang layak seberat 10 kilogram. Dede mengatakan hanya satu KPM yang komplain dan sudah diganti dengan barang BPNT yang sesuai dan layak.
"Pada Minggu, 21 Agustus 2022, diadakan musyawarah di Polsek Sagaranten untuk penyelesaian dan kesepakatan antara KPM dan E- Warong dengan membuat surat pernyataan. Isinya menyatakan barang tersebut telah diganti dengan barang yang layak konsumsi sesuai SOP," ujar Dede.
Sekadar informasi, Kecamatan Cidolog saat ini masuk ke wilayah hukum Polsek Sagaranten.