SUKABUMIUPDATE.com - Berbagai cara dilakukan pelaku penjual minuman keras (miras) agar aksinya itu tak terbongkar. Seperti yang terjadi di Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terdapat warung nasi yang juga berjualan miras.
Kasus itu terungkap setelah polisi menggerebek warung nasi tersebut pada Minggu malam 21 Agustus 2022.
Baca Juga :
"Pada Minggu malam, kami melaksanakan razia miras dan menemukan warung nasi yang menjual minuman keras," Kata Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto, Senin (22/8/2022)
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 30 botol miras berbagai merk dari warung nasi tersebut.
"Dengan razia miras itu agar situasi menjadi kondusif," jelasnya.